Raha,  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,52 gram.
Penangkapan yang dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, ini mengungkap peran seorang pelajar dan ibu rumah tangga (IRT) dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Syadat alias Apris (16), seorang pelajar asal Wamponiki, dan Desti alias Eti (21), seorang ibu rumah tangga asal Watonea. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Muna, Iptu Jufri, mengonfirmasi penangkapan yang bermula pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, ketika polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Sidodadi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Kantor DPRD Muna,” jelas Iptu Jufri. Pemuda tersebut, Syadat alias Apris, kemudian ditangkap sekitar pukul 22.35 WITA. Saat penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan di pinggangnya.
Syadat mengaku bahwa barang haram tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada Desti alias Eti, yang kemudian segera diamankan polisi. Dari hasil penggeledahan lanjutan disaksikan oleh Lurah Butung-Butung, polisi menemukan 48 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,52 gram, serta 101 sachet kosong.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa paket sabu puluhan gram tersebut diperoleh melalui perantara Desti dari seorang narapidana bernama Jumaidin, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Muna guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, Syadat dan Desti dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **










