KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi PT Adhi Kartiko Pratama Tbk atas komitmennya dalam menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan di Kendari, Rabu (30/7/2025), di mana perusahaan tersebut mencatatkan jaminan reklamasi dan pascatambang tertinggi di antara perusahaan lain yang disoroti.
Data yang dipaparkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Tri Maryati Supiin, menunjukkan PT Adhi Kartiko Pratama menempatkan jaminan reklamasi sebesar Rp 20 miliar dan jaminan pascatambang senilai Rp 6 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar di antara perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam rakor.
Berikut adalah rincian data penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang dari sejumlah perusahaan di Sultra:
- PT Adhi Kartiko Pratama: Jaminan reklamasi Rp 20 miliar dan jaminan pascatambang Rp 6 miliar.
- PT Bososi Pratama: Jaminan reklamasi Rp 12 miliar, sementara jaminan pascatambang hanya Rp 5 juta.
- PT Aneka Tambang Site Konawe Utara: Jaminan reklamasi Rp 10 miliar, tanpa jaminan pascatambang.
- PT Aneka Usaha Kolaka: Jaminan reklamasi Rp 6 miliar, tanpa jaminan pascatambang.
- PT Apollo Nikel Indonesia: Jaminan reklamasi Rp 5 miliar, tanpa jaminan pascatambang.
- PT Anugrah Harisma Barakah: Jaminan reklamasi Rp 4 miliar dan jaminan pascatambang Rp 25 miliar.
- PT Almharig: Jaminan reklamasi Rp 2 miliar, tanpa jaminan pascatambang.
- PT Akar Mas Internasional dan PT Alam Mitra Indah Nugraha: Masing-masing menyerahkan jaminan reklamasi Rp 1 miliar, tanpa jaminan pascatambang.
- PT Anugrah Alam Buana Indonesia: Jaminan reklamasi Rp 600 juta dan pascatambang Rp 400 juta.
- PT Aneka Tambang Tbk Nikel Kolaka: Perusahaan ini tidak memiliki jaminan reklamasi, tetapi menempatkan jaminan pascatambang sebesar Rp 50 miliar.
Jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan dana cadangan wajib yang disetor perusahaan tambang untuk memulihkan kerusakan lingkungan setelah aktivitas penambangan selesai.
Besaran jaminan yang ditempatkan PT Adhi Kartiko Pratama menjadi indikasi kuat terhadap keseriusan perusahaan dalam menaati peraturan dan bertanggung jawab atas dampak lingkungannya.
Rapat ini dihadiri berbagai instansi, mulai dari perwakilan Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai upaya sinergi dalam menata ulang tata kelola pertambangan di Sultra.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, membuka acara dan menegaskan peran penting pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat dalam menjamin pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, dua pilar strategis yang menjadi fokus utama saat ini adalah pengelolaan aset daerah dan pengawasan aktivitas pertambangan.
“Kita harus punya regulasi untuk mengatur sektor pertambangan agar yang menjadi hak dan kewajiban dapat terpenuhi secara akuntabel dan transparan,” tegas Gubernur.
Andi Sumangerukka juga menyoroti potensi besar Sultra di sektor pertambangan. Berdasarkan data terbaru, provinsi ini memiliki 209 lokasi pertambangan dengan total sumber daya logam mencapai lebih dari 65 juta ton dan cadangan teridentifikasi sebesar 20,96 juta ton.
Angka ini menempatkan Sultra sebagai provinsi dengan cadangan logam tertinggi di Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen, Gubernur menginformasikan telah diperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024 hingga 2026 untuk 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan. Menutup sambutannya, ia mengingatkan para peserta rakor akan tanggung jawab mereka,
“Kita bukan sedang mencari popularitas, kita sedang menyusun warisan, Sulawesi Tenggara dibangun bukan untuk hari ini saja. Maka segala keputusan dan kebijakan yang kita ambil hari ini haruslah didasarkan pada integritas, keadilan, serta keberlanjutan,”” tegas Gubernur, yang berharap semua perusahaan tambang di Sultra dapat mencontoh komitmen serupa. (red)