KriminalMetropolis

Hukum Tumpul di Oko-Oko, Anugrah Anca Komisaris Tambang Nikel Lenyap dari Proses Vonis, Hanya Direktur yang Dihukum Ringan.

373
×

Hukum Tumpul di Oko-Oko, Anugrah Anca Komisaris Tambang Nikel Lenyap dari Proses Vonis, Hanya Direktur yang Dihukum Ringan.

Sebarkan artikel ini
Tambang Nikel Ilegal, Kasus Oko-Oko, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Gakkum KLHK, Anugrah Anca, Komisaris PT AG, Perusakan Hutan, Vonis Lukman, Kejahatan Lingkungan.

KOLAKA, – Kasus penambangan nikel ilegal yang merusak kawasan hutan seluas 23,84 hektare di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini menyisakan tanda tanya besar di lorong penegakan hukum.

Setelah dua tahun, hasil akhir penegakan hukum menuai kritik tajam Direktur perusahaan divonis ringan, sementara status Komisaris yang seharusnya ikut bertanggung jawab kini lenyap bak ditelan bumi.

Pada 13 November 2023, publik menyaksikan konferensi pers tegas dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK di Kendari. Dirjen Gakkum saat itu, Rasio Ridho Sani, mengumumkan penetapan dua petinggi PT Anugrah Group (PT AG) sebagai tersangka Lukman (Direktur) dan Anugrah Anca (Komisaris).

Keduanya, yang disinyalir bertanggung jawab atas pengerukan nikel ilegal di kawasan hutan, diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Gakkum juga menyita 17 unit ekskavator dan secara gamblang menyatakan akan menerapkan pidana berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), demi menyasar keuntungan finansial dari kejahatan lingkungan tersebut.

“Penegakan hukum berlapis kami lakukan untuk menimbulkan efek jera. Ini kejahatan serius, dan pengenaan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan TPPU menjadi prioritas kami agar benar-benar dapat menimbulkan efek jera,” tegas Rasio kala itu.

Penindakan ini didasari dampak parah di Oko-Oko, di mana lumpur tambang mengalir ke Sungai Oko-Oko, mengakibatkan banjir dan gagal panen pada ratusan hektare sawah produktif masyarakat.

Namun, perjalanan hukum kasus ini mulai menunjukkan kejanggalan. Hanya Direktur Lukman yang diseret ke pengadilan. Ia duduk sendiri di kursi pesakitan.

Pada 20 Mei 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka menjatuhkan vonis kepada Lukman  1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar (subsider dua bulan kurungan).

Hukuman ini, yang jauh dari ancaman maksimal 10 tahun, sudah menjadi pertanyaan. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah menghilangnya satu nama kunci: Anugrah Anca.

Anugrah Anca (AA), yang semula berstatus tersangka setara dengan Direktur Lukman, seolah lenyap tanpa kabar dari proses penuntutan.

Tidak ada pemberitaan atau dokumen resmi yang menjelaskan mengapa kasusnya tidak dilanjutkan atau digabung dengan Lukman.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di kalangan pegiat antikorupsi dan lingkungan di Sultra bahwa telah terjadi “main mata” atau “kongkalikong” antara petinggi perusahaan dan aparat penegak hukum (APH).

“Faktor-faktor kejanggalan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya main mata antara Komisaris PT AG dengan APH. Kasus ini harus dituntaskan sesuai aturan, tidak boleh tumpul ke atas,” ujar Jaringan Aksi Tambang (JATI) Sultra.

Yang lebih mencengangkan, alih-alih menjalani proses hukum atas kejahatan di Oko-Oko, nama Anugrah Anca justru dikabarkan muncul kembali dalam pusaran kasus dugaan korupsi penambangan nikel di PT Mandala Jayakarta (PT MJ) di Konawe Utara.

Ia disebut-sebut berperan sebagai kontraktor mining di PT MJ, yang juga dituding menambang di kawasan hutan tanpa Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dari kasus Oko-Oko, publik menyaksikan penegakan hukum yang gagal menyentuh rantai komando tertinggi dari pelaku perusakan lingkungan.

Direktur Lukman menanggung vonis sendirian, sementara Komisaris Anca yang seharusnya dijerat TPPU justru diduga kembali beroperasi di wilayah lain.

Karut-marut ini menguatkan kritik bahwa ambisi hilirisasi nikel di Sulawesi telah menciptakan iklim di mana kejahatan lingkungan dianggap sebagai risiko bisnis kecil. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!