MetropolisPeristiwa

HGU Mati, Tanah Wajib Kembali ke Negara; Andre Darmawan Patahkan Dalil Koperson

198
×

HGU Mati, Tanah Wajib Kembali ke Negara; Andre Darmawan Patahkan Dalil Koperson

Sebarkan artikel ini

KENDARI, — Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kendari semakin memanas setelah kuasa hukum pihak Koperson menyatakan akan menempuh upaya hukum terhadap penetapan Pengadilan Negeri (PN) dan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menanggapi hal tersebut, Andre Darmawan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Hotel Zahra, memberikan klarifikasi tegas yang membantah dalil-dalil pihak Koperson.

Andre Darmawan menekankan bahwa posisi kliennya didukung oleh dokumen resmi HGU dan ketentuan hukum pertanahan, terutama terkait status tanah setelah masa haknya berakhir.

Andre Darmawan membantah klaim Koperson yang menyebut surat keterangan kepemilikan awal tidak gugur meski HGU telah berakhir. Ia meminta semua pihak berpegangan pada dokumen sertifikat HGU itu sendiri.

“Kami hanya berpegangan pada dokumen. Di dalam sertifikat HGU yang dimiliki oleh Koperson, secara eksplisit tercantum petunjuk bahwa tanah yang menjadi objek HGU tersebut adalah Tanah Negara,” ujar Andre Darmawan di Kendari, Rabu (12/11/2025).

Dengan demikian, ia menegaskan konsekuensi hukumnya jelas:

“Sesuai dengan PP No. 40 Tahun 1996 maupun PP No. 18 Tahun 2021, HGU yang berasal dari tanah negara, apabila haknya berakhir, maka tanah tersebut secara hukum wajib kembali kepada negara,” tambahnya.

Hal ini secara otomatis mengesampingkan klaim kepemilikan berdasarkan surat-surat terdahulu yang mendasari pemberian HGU dari tanah negara.

Mengenai penetapan non-eksekutable (tidak dapat dieksekusi) oleh PN Kendari, Andre Darmawan menjelaskan bahwa penetapan tersebut dikeluarkan setelah serangkaian upaya eksekusi terdahulu gagal terlaksana.

“Proses eksekusi itu adalah satu rangkaian yang harus tuntas, meliputi permohonan, anmaning (teguran), konstatering (pencocokan lokasi), dan pelaksanaan pengosongan,” paparnya.

Andre Darmawan mencatat, putusan yang diajukan eksekusi oleh Koperson sudah dua kali gagal di lapangan, yaitu pada tahun 1998 dan 2018. Kegagalan tersebut disebabkan pihak pemohon eksekusi tidak mampu menunjukkan batas-batas yang jelas di lapangan, bahkan BPN pada saat itu tidak dapat menarik titik HGU.

“Setelah seluruh rangkaian permohonan dilakukan lagi pada 2025, PN akhirnya mengeluarkan penetapan non-eksekutable. Keputusan ini sudah tepat karena syarat pelaksanaan eksekusi, yaitu kejelasan objek, tidak terpenuhi,” tegasnya.

Terkait rencana gugatan Koperson ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Andre Darmawan menilai langkah tersebut salah kamar (tidak tepat secara yurisdiksi):

Surat BPN Tanggal 27 Oktober 2025, Surat tersebut, kata Andre, bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). “Surat itu cuma surat pemberitahuan, memberikan informasi bahwa HGU Koperson sudah berakhir. Itu bukan penetapan tertulis yang bersifat konkret, final, dan berdampak hukum yang dapat digugat di PTUN,” jelasnya.

Penetapan Ketua PN Kendari, Penetapan dari hasil pemeriksaan badan peradilan, termasuk PN, secara tegas dikecualikan sebagai KTUN berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang PTUN. Oleh karena itu, penetapan tersebut tidak dapat diuji atau digugat di PTUN.

“Kami hargai hak hukum Koperson untuk melakukan upaya hukum apa pun, kami persilakan saja, namun harus sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yang berlaku. Kami yakin posisi Hotel Zahra kuat berdasarkan dokumen dan peraturan yang ada,” tutup Andre Darmawan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!