Palu – Polemik tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali pecah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sultra). Kali ini, PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyampaikan keberatan keras terkait publikasi izin eksplorasi di atas wilayah Operasi Produksi (OP) milik mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Ahliyunanda Jaya Mineral merasa dirugikan atas terbitnya IUP Eksplorasi kepada dua perusahaan lain, yakni PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global. Kedua izin baru tersebut diduga kuat berada di wilayah yang sama dengan wilayah IUP Operasi Produksi PT Ahliyunanda.
Diketahui, IUP Operasi Produksi PT Ahliyunanda Jaya Mineral diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/098/IUP-OP/DPMPTSP/2020. Izin ini sedianya berlaku hingga 5 Februari 2025.
Pihak perusahaan menjelaskan, sebelum masa berlaku izin berakhir, mereka telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 23 Juli 2024.
Langkah tersebut diklaim telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, di mana pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan perpanjangan paling lambat enam bulan sebelum izin berakhir.
Anehnya, pada 17 September 2024, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah memberikan tanggapan tertulis yang menyatakan permohonan perpanjangan belum dapat diproses karena dokumen teknis dinilai belum lengkap.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah saat proses administrasi tersebut dinilai masih ‘menggantung’, justru pada 17 September 2025 diterbitkan IUP Eksplorasi kepada PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global di wilayah yang sama.
“Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima keputusan administratif tertulis yang menyatakan persetujuan permohonan perpanjangan maupun pencabutan IUP Operasi Produksi kami sebelumnya,” ungkap pihak PT Ahliyunanda Jaya Mineral.

Dalam kacamata hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum wajib dinyatakan secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Situasi ini pun memantik tanda tanya besar terkait kepastian hukum dan tata kelola perizinan pertambangan di Sulteng.
Secara hukum, penerbitan izin baru di wilayah yang masih berkaitan erat dengan izin sebelumnya berpotensi menimbulkan masalah administratif yang serius, termasuk dugaan maladministrasi hingga izin resmi. Larangan yang diberitahukan oleh pejabat pemerintah sendiri telah diatur secara tegas dalam Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014.
Selain itu, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan pembatasan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu, perbuatan tersebut juga dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi, mengacu pada Pasal 604 KUHP Baru.
Menyikapi hal ini, PT Ahliyunanda Jaya Mineral menegaskan bakal mencapai langkah hukum guna memperoleh status kejelasan izin wilayah tersebut. Perusahaan akan menggunakan mekanisme pengawasan administrasi maupun jalur hukum yang tersedia.
Di sisi lain, perusahaan juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status hukum wilayah izin yang dipermasalahkan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan di daerah.
Kasus ini kembali menambah panjang daftar buram persoalan tata kelola perizinan pertambangan di daerah, yang selama ini sering menjadi sorotan publik akibat konflik wilayah, pembelaan hukum, hingga tuduhan yang berwenang. (red)


Tinggalkan Balasan