Ragam

Gelapnya Pasokan Solar Industri di Sulawesi Tenggara

1197
×

Gelapnya Pasokan Solar Industri di Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, – Aroma amis praktik lancung bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali merebak di Sulawesi Tenggara. Jejak gelap operasional mobil-mobil tangki berlogo PT Hunter Sinergi Manunggal kini tersibak, menyeret nama-nama tak terduga seorang oknum perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Sulawesi Tenggara dan seorang oknum polisi.

Jaringan raksasa ini disinyalir meraup untung dari pundi-pundi negara.

Informasi yang dihimpun menunjukkan modus operandi yang terencana.

Dilansir dari Media Online Reportase Indonesia News, Puluhan mobil tangki industri PT Hunter Sinergi Manunggal rutin melintas di wilayah Kolaka, membawa pasokan haram ke sejumlah perusahaan tambang nikel di Konawe Utara.

Ironisnya, dari sekitar 20 unit armada, empat di antaranya diduga kuat adalah milik seorang oknum anggota TNI berinisial SBHRI berpangkat Serma.

Sumber di lapangan mengungkap, SBHRI bahkan mengantongi setoran bulanan hingga puluhan juta rupiah dari bisnis ilegal ini.

Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, disebut-sebut sebagai episentrum kegiatan ini—sebuah “sarang” penyedotan BBM bersubsidi.

Minyak tersebut disinyalir didatangkan dari Siwa Propinsi Sulawesi Selatan melalui jalur laut, sebelum kemudian disedot mobil-mobil tangki PT Hunter Sinergi Manunggal milik istri SBHRI dan didistribusikan ke perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.

Permintaan solar industri yang menggiurkan di sektor tambang menjadi pemicu utama maraknya praktik culas ini.

Kejanggalan lain yang menarik perhatian adalah ketiadaan jejak mobil tangki PT Hunter Sinergi Manunggal di Depot PT Pertamina Kolaka.

Padahal, depot resmi Pertamina untuk wilayah Kolaka dan Kolaka Utara berpusat di Kolaka.

Mobil-mobil tangki tersebut, secara mencurigakan, terpantau melintas depot Pertamina dalam keadaan kosong saat bergerak dari Kolaka Utara, namun sudah penuh terisi solar saat kembali.

Lagi Viral, Baca Juga  Kelurahan Lapulu Wakili Kota Kendari dalam Lomba 10 Program PKK Tingkat Provinsi

Pada Jumat, 7 Juni 2025, tiga unit mobil tangki biru-putih berlabel PT Hunter Sinergi Manunggal berkapasitas 5.000 KL terpantau melaju ke arah Utara.

Tim yang mengikuti jejak mereka bahkan melewati Polres Kolaka Utara. Pengemudi mobil tangki terlihat santai, seolah tak terbebani, mengindikasikan rasa aman dari jerat hukum.

Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan,

“Di mana-mana yang mendominasi tangki industri PT Hunter Sinergi Manunggal itu milik salah satu anggota TNI di Sulawesi Tenggara,” Sumber tersebut menambahkan, Komandan Bahri (inisial SBHRI) pernah berujar kepadanya bahwa ia sudah 10 tahun tak masuk kantor.

Pernyataan ini menimbulkan tanya besar: apakah oknum yang dimaksud adalah “ATM” berjalan, mesin pengeruk uang dari bisnis haram, hingga merasa jumawa absen dari tugasnya selama satu dekade?

Upaya konfirmasi kepada oknum berinisial BHR juga membuahkan hasil. Melalui sambungan telepon, oknum tersebut bahkan berani menawarkan BBM ilegal di bawah harga pasar dan tanpa dokumen resmi. Bukti-bukti penyelundupan telah dikumpulkan, termasuk dokumentasi aktivitas mobil tangki industri yang keluar dari lokasi penampungan setelah menyedot BBM jenis solar 5 KL pada 7 Juni 2025.

Kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar makin runyam dengan dugaan keterlibatan oknum polisi.

Dilansir dari Detikinews, Pada 11 Juni 2025, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebuah gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Laloleha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, milik Sambe, terbongkar.

Sambe, pemilik gudang, mengakui kepada media bahwa ia juga pemilik mobil tangki industri biru-putih yang disewakan oleh oknum polisi berinisial EK.

“Dia (EK) kontrak mobil saya, kemudian saya sendiri yang mengisinya,” aku Sambe. BBM subsidi yang dimuat di tangki industri menggunakan nama PT Hunter Sinergi Manunggal, kemudian dipasok ke perusahaan tambang di Pomalaa melalui perusahaan bernama Akar Mas, demikian pengakuan Sambe.

Lagi Viral, Baca Juga  Oknum PNS DPRD Sultra Ditangkap Terkait Penipuan dan Penggelapan Mobil

Bisnis ilegal pengangkutan BBM bersubsidi ini adalah pelanggaran hukum yang terang-terangan dan merugikan negara serta rakyat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) secara tegas mengatur sanksi pidana. Pasal 51-58 UU Migas memuat ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar bagi setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan).

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!