Metropolis

Eks Kasubdit Polda Sultra Bayar ke Koperson

75
×

Eks Kasubdit Polda Sultra Bayar ke Koperson

Sebarkan artikel ini
Eks Kasubdit Polda Sultra

KENDARI,— Polemik eksekusi lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kendari, yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 15 Oktober 2025, memasuki babak baru dengan munculnya sikap penuh kesadaran hukum dari salah satu warga yang merupakan mantan perwira polisi.

Kompol Dulyamin, S.E., yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Poasia dan terakhir sebagai Eks Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Sultra, menyatakan telah mengambil keputusan untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Dulyamin, yang saat ini berdomisili di Tapak Kuda, secara terbuka menyatakan bahwa sebagai warga negara yang pernah mengemban tugas penegakan hukum, ia wajib tunduk pada perintah negara.

“Betul, saya pernah membeli tanah yang saat ini saya tinggali. Namun, setelah mempelajari lebih dalam dan duduk persoalannya, saya sadar bahwa saya wajib membayar kepada pihak yang benar, yakni pemenang perkara tersebut, Koperson,” ujar Dulyamin kepada media.

Sebagai bukti kepatuhannya, Dulyamin bahkan telah melakukan pembayaran keringanan kepada Kuasa Khusus Koperson/Abdi Nusa Jaya, Fianus Arung. Ia menegaskan bahwa putusan eksekusi adalah perintah negara yang tidak bisa dilawan oleh siapapun.

“Setelah saya pelajari secara seksama, saya sadar bahwa tidak ada dari kita yang dapat melawan perintah negara dalam hal ini eksekusi yang akan segera dilaksanakan. Eksekusi melalui putusan pengadilan yang telah inkrah adalah perintah negara. Siapapun wajib tunduk. Termasuk saya sendiri,” tegasnya.

Sikap Dulyamin ini kontras dengan aksi demonstrasi ratusan warga Tapal Kuda yang sehari sebelumnya menolak pelaksanaan konstatering (pemeriksaan batas) dengan dalih HGU (Hak Guna Usaha) Koperson sudah berakhir.

Mantan perwira polisi ini lantas mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi melanggar hukum. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan supremasi hukum dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

“Daripada hidup dalam kekhawatiran kapan akan dilakukan eksekusi, lebih baik kita legowo dan mengikuti aturan yang berlaku. Negara tidak mungkin bertindak tanpa dasar hukum,” tutupnya.

Di tempat terpisah, Kuasa Khusus Koperson, Fianus Arung, menyambut baik sikap Dulyamin.

“Kami sangat apresiasi sikap legowo dan patuh hukum dari seorang mantan perwira polisi seperti Dulyamin. Ini menjadi contoh nyata bahwa taat pada hukum dan perintah negara adalah bentuk tertinggi dari pengabdian kepada bangsa,” kata Fianus, seraya menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dan mediasi sebelum patok dipasang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!