LAWORO, — Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menuai kontroversi. Salah satu dari lima pejabat yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diketahui tengah menjalani proses hukum di Kepolisian Resor (Polres) Muna terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan pengumuman nomor 011/PANSEL-JPTP-SEKDA/III/2026, nama Aswin yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mubar, masuk dalam jajaran kandidat. Namun, pelolosan ini memicu keberatan dari pihak pelapor yang telah menanti keadilan selama hampir satu periode pemerintahan.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Razak Said Ali, menyesalkan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) yang tetap meloloskan pejabat dengan rekam jejak hukum yang belum tuntas. Aswin dilaporkan oleh Tri Haryati atas dugaan keterlibatan dalam praktik “mafia pinjaman sementara” yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 75 juta sejak tahun 2020.

“Klien kami sudah terlalu lama menderita. Kami mendesak Polres Muna segera menuntaskan perkara ini agar ada kepastian hukum dan keadilan. Integritas birokrasi di Muna Barat harus dijaga,” tegas Razak, Jumat (13/3/2026).

Aswin diduga berperan meyakinkan korban untuk meminjamkan uang kepada pejabat lain saat ia masih menjabat sebagai Camat Batalaiworu. Hingga kini, uang tersebut dilaporkan belum dikembalikan, sementara para pihak yang terlibat justru menduduki jabatan-jabatan strategis.

Pihak kuasa hukum juga mengirimkan pesan terbuka kepada Bupati Mubar, La Ode Darwin, agar berhati-hati dalam memilih pimpinan birokrasi tertinggi di kabupaten tersebut. Pemilihan pejabat yang sedang terbelit masalah hukum dinilai dapat mencederai semangat pembangunan dan kepercayaan publik.

“Kami mengingatkan Bupati agar memilih orang-orang yang bersih. Jangan sampai posisi Sekda diisi oleh mereka yang masih memiliki ganjalan hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, anggota Pansel JPTP Sekda Mubar, Prof. Andi Khaeruni, enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai kriteria kelolosan Aswin. Ia menyatakan bahwa pernyataan resmi merupakan wewenang kolektif yang dipimpin oleh Sekda Sultra, Asrun Lio.

Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak panitia seleksi maupun Aswin belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Ketidakjelasan status hukum kandidat ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi sistem meritokrasi di Sulawesi Tenggara. (RED)

54 / 100 Skor SEO