KENDARI – Pemerintah resmi memberikan “kado” bagi para pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipotong sebesar 50 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja informal sekaligus meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial di wilayah Sultra.
“Kebijakan ini berupa potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50% bagi peserta BPU. Ini bentuk kehadiran pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja,” ujar Luky dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Luky merincikan bahwa pemberian diskon ini terbagi dalam dua kategori waktu:
Pekerja Transportasi (Ojol, Sopir Angkot, dll): Berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sektor Lain (Petani, Pedagang, Peternak): Berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Meski bayar setengah harga, Luky menjamin manfaat yang diterima peserta tidak berkurang sedikit pun. Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta tetap berhak atas perawatan tanpa batas biaya (unlimited) hingga sembuh.
Bahkan, tersedia Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama masa pemulihan.
“Jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan tetap sebesar Rp 42 juta. Ada juga manfaat beasiswa untuk maksimal dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan total mencapai Rp 174 juta,” jelasnya.
Melalui program diskon ini, BPJS Ketenagakerjaan Sultra mengajak seluruh pekerja informal di Bumi Anoa untuk segera memastikan diri terlindungi agar bekerja lebih tenang dan keras tanpa rasa cemas. (red)



Tinggalkan Balasan