MUNA, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa dr. Ruhwati Kadir, dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes., Kabupaten Muna, dapat kembali bertugas melayani pasien.
Kepastian ini diperoleh setelah tim dari Dinkes Sultra dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) melakukan pertemuan klarifikasi, Senin (24/11/2025).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Farmasi Dinkes Sultra, Algazali Amirullah, menyatakan bahwa unggahan dokter yang sempat menjadi sorotan di media sosial adalah murni luapan kekecewaan spontan dan miskomunikasi.
“Ini hanya miskomunikasi. Apa yang disampaikan pada saat itu bentuk kekecewaan. Meluap spontan. Dokter R tadi sudah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya,” kata Algazali usai rapat di RSUD Muna.
Terkait desakan pencabutan izin praktik, Algazali menegaskan bahwa usulan tersebut harus melalui mekanisme resmi. Setelah pembahasan, pihak MKEK menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik kedokteran yang dilakukan oleh dr. Ruhwati Kadir.
Keputusan ini menjadi landasan bagi Dinkes Sultra untuk menyampaikan hasilnya kepada Bupati Muna. Dengan demikian, pelayanan di RSUD Muna dipastikan tidak akan terganggu, mengingat pencabutan izin dokter spesialis akan sangat memengaruhi layanan kesehatan di daerah tersebut.
“Kalau terjadi pencabutan izin dokter, tentunya akan mengganggu pelayanan di RSUD Muna,” ungkap Algazali.
Di samping mengklarifikasi posisi dokter, Dinkes Sultra juga memberikan instruksi tegas kepada manajemen RSUD Muna. Algazali meminta rumah sakit untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki setiap keluhan fasilitas yang disampaikan oleh tenaga medis, termasuk dokter dan perawat, demi menjamin kualitas pelayanan kepada pasien.
“Misalnya dalam kamar operasi ada yang harus diperbaiki, itu harus dipenuhi,” pungkasnya, menekankan pentingnya dukungan fasilitas yang memadai bagi tenaga kesehatan.










