Kriminal

Diduga Jual Ore dari Eks EKU 2, PT Wisnu Mandiri Batara Kembali Dilaporkan

596
×

Diduga Jual Ore dari Eks EKU 2, PT Wisnu Mandiri Batara Kembali Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra

SULAWESI TENGGARA, – Asosiasi Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) secara resmi melaporkan PT Wisnu Mandiri Batara (PT WMB) ke Polda Sultra pada Rabu (22/10/2025).

Pelaporan ini terkait dugaan penjualan “dokumen terbang” dan praktik ilegal mining (pertambangan ilegal) yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.

PT WMB yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga kuat terlibat dalam penjualan dokumen yang memfasilitasi para penambang ilegal untuk menjual biji nikel hasil penambangan liar.

Pelaporan ini merupakan buntut dari keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang kian merajalela.

Ikram Muhammad Fadil, Ketua Umum APH Sultra, mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, kami menduga bahwa PT Wisnu Mandiri Batara telah melakukan aktivitas penjualan dokumen yang memfasilitasi para penambang ilegal dalam menjual biji nikel ilegal ke pabrik-pabrik,” tegas Ikram.

Ia menambahkan, aktivitas ilegal ini sangat merugikan negara. Penjualan biji nikel ilegal tersebut diduga dilakukan tanpa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Ikram mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara.

APH Sultra juga meminta agar seluruh aktivitas perusahaan yang diduga terlibat praktik ilegal tersebut segera dihentikan.

Di tempat terpisah, Ketua Devisi Hukum APH Sultra, Salman Saputra, menyampaikan rasa kepercayaannya terhadap proses hukum di kepolisian daerah.

Ia berharap, aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan transparan.

“Kami sangat berharap kepada institusi Polda Sultra agar secepatnya mengatensi laporan ini, agar sekiranya segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak PT WMB,” kata Salman.

Salman juga secara spesifik meminta agar penyelidikan diarahkan pada oknum berinisial MR, yang diduga kuat sebagai dalang dalam memanipulasi dan memuluskan penjualan biji nikel ilegal.

Selain dugaan penjualan dokumen terbang, pelaporan APH Sultra juga menyoroti dugaan penjualan ore nikel tahun 2022 dan saat ini, di mana PT WMB diduga tidak memiliki kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang resmi dari Kementerian ESDM RI.

“Kami meminta agar segera dilakukan penyidikan di lokasi jetty PT WMB karena diduga perusahaan tersebut akan melakukan pemuatan atau penjualan ore nikel yang diketahui diduga tidak memiliki izin RKAB yang resmi dari ESDM RI,” ujar Salman.

Pihak APH Sultra menyebut bahwa mereka memiliki bukti kuat berupa video dan foto terkait aktivitas di jetty PT WMB.

Mereka menduga, ore nikel ilegal tersebut berasal dari wilayah eks EKU 2 di Kabupaten Konawe Utara.

Ikram Muhammad Fadil mengatakan, pelaporan ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, APH Sultra sempat menggelar aksi serupa dan sudah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Namun, karena belum adanya tindak lanjut yang memadai dari pihak kejaksaan, mereka memutuskan untuk mengalihkan laporan dan desakan ke pihak Polda Sultra, dengan harapan kasus ini dapat segera diatensi dan dijadikan prioritas.

“Kami berharap Polda Sultra bisa segera menuntaskan masalah ini agar keadilan hukum dapat tercapai,” tutup Salman.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Wisnu Mandiri Batara (PT WMB) terkait dugaan-dugaan yangP dilaporkan oleh APH Sultra tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!