KENDARI – Seorang pria berinisial DT (33) berhasil ditangkap oleh personel Polsek Mandonga, Kota Kendari, atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan objek fidusia. DT diamankan saat dalam pelariannya di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (2/7/2025).
Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. DT diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Tersangka diduga telah mengalihkan atau menggadaikan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT MNC Finance Cabang Kendari selaku pihak leasing, dalam rentang waktu antara Februari hingga Agustus 2023,” terang Malau, Senin (7/7).
Menurut Welliwanto Malau, penyidik sempat melayangkan panggilan kepada tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut diabaikan. Kondisi ini mendorong penyidik untuk menerbitkan surat perintah membawa dan melakukan pelacakan terhadap DT hingga ke luar daerah.
“Tersangka diamankan saat berada di Kabupaten Tana Toraja. Ia kemudian dibawa ke Polsek Mandonga untuk diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti dan akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka DT memiliki beberapa alamat domisili, yaitu di BTN Azatata, Kelurahan Mokoau; BTN Syafira Residen, Kelurahan Mataiwoi (keduanya di Kendari); serta di Dusun Mendoe Selatan, Kabupaten Tana Toraja. Saat ini, DT telah diamankan di Polsek Mandonga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.**