Kendari – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh proses administrasi izin tambang PT Adnan Jaya Sekawan (AJS). Keputusan ini diambil setelah izin wilayah usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut ditemukan cacat secara tata ruang.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sultra bersama mahasiswa pada Senin (9/3/2026).

Dinas ESDM menyatakan lokasi penambangan PT AJS di Konawe Kepulauan (Konkep) melanggar aturan wilayah karena berada pada kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, menjelaskan bahwa meskipun PT AJS sempat mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada Juli 2025, dokumen tersebut tidak dianggap sah secara substantif.

Pemda Konkep menegaskan bahwa PKKPR tersebut terbit secara otomatis sebagai konsekuensi mekanisme perizinan berbasis risiko di sistem OSS, bukan hasil persetujuan faktual atau verifikasi teknis dari daerah.

Tanda tangan elektronik Bupati Konkep yang tercantum dalam sistem pun disebut murni merupakan konsekuensi administrasi digital. Berdasarkan telah teknis, lokasi WIUP PT AJS yang terletak di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan terbukti bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terdapat temuan tumpang tindih wilayah dengan kawasan lindung yang dilarang untuk eksploitasi mineral atau batuan, sehingga lokasi tersebut tidak dapat dijadikan tempat usaha pertambangan. Dinas ESDM Sultra kini telah bersurat ke Biro Hukum Setda Provinsi Sultra untuk meminta pendapat hukum ( legal opinion ) dan resmi menangguhkan permohonan IUP Eksplorasi perusahaan tersebut.

Hasbullah menegaskan bahwa jika ada rekomendasi pembatalan PKKPR dari Pemda Konkep, maka secara otomatis syarat IUP-nya menjadi batal demi hukum. Langkah pencegahan ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan menjaga fungsi ruang di wilayah Konawe Kepulauan agar tetap sesuai dengan peruntukannya. (red)

50 / 100 Skor SEO