Kriminal

Begel Ponsel Pakai Pisau, Dua Pekerja Bangunan Diringkus Polisi di Kendari

365
×

Begel Ponsel Pakai Pisau, Dua Pekerja Bangunan Diringkus Polisi di Kendari

Sebarkan artikel ini
Polisi Sikat Dua Pembegal di Kendari, Terancam 9 Tahun Penjara

KENDARI – Dua pekerja bangunan, LB (22) dan MA (28), harus berurusan dengan polisi setelah nekat membegal telepon genggam seorang pria berinisial AE (21) di Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi keji tersebut terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

Kapolsek Poasia, AKP Samsir Bahar, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, kedua pelaku tak segan memukul korban AE sebelum menodongkan pisau. Setelah melumpuhkan korban, LB dan MA langsung kabur membawa ponsel milik AE.

Tak terima menjadi korban kejahatan, AE segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Poasia. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Kerja keras aparat membuahkan hasil. Setelah mengumpulkan keterangan dari warga sekitar dan melakukan penelusuran mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. LB dan MA akhirnya diringkus di Lorong Anawai pada Selasa (8/7) malam sekitar pukul 20.30 Wita. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran, keduanya kami amankan di Lorong Anawai,” ungkap AKP Samsir Bahar pada Rabu (9/7).

Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial. Sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban berhasil diamankan. Selain itu, satu unit ponsel milik korban yang sempat digondol pelaku juga berhasil ditemukan.

Kini, LB dan MA mendekam di tahanan Polsek Poasia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polresta Kendari. “Keduanya akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Samsir Bahar, mengakhiri keterangannya. **

Lagi Viral, Baca Juga  Oknum ASN Sultra Diduga Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Digerebek Polisi hingga Dipolisikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!