JAKARTA, PERDETIKNEWS.COM — Dua lembaga jaminan sosial nasional, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, resmi memperkuat kolaborasi strategis melalui integrasi sistem layanan kesehatan. Sinergi ini bertujuan memastikan setiap pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja (KK) maupun penyakit akibat kerja (PAK) memperoleh penanganan medis secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif yang rumit.
Pertemuan antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito pada Sabtu (14/3/2026), menegaskan bahwa interoperabilitas sistem kini menjadi tulang punggung perlindungan pekerja Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan pengejawantahan dari strategi 3C, yakni memperluas Coverage, memperkuat Care, dan meningkatkan Credibility. Dengan sistem yang saling terhubung, verifikasi peserta dan penjaminan layanan dapat dilakukan secara otomatis dan transparan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan penanganan medis yang cepat tanpa harus menghadapi proses administrasi yang berbelit. Perlindungan harus hadir secara nyata ketika mereka membutuhkan,” tegas Saiful. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan kini memegang peran sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito atau yang akrab disapa Pujo, mengungkapkan bahwa integrasi ini telah diimplementasikan melalui aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang kini tersinkronisasi dengan sistem BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan fasilitas kesehatan (Faskes) dalam menentukan alur penanganan pasien pekerja.
“Sinkronisasi ini meningkatkan akurasi penjaminan karena seluruh informasi peserta diverifikasi secara digital. Pekerja yang diduga mengalami KK atau PAK bisa ditangani jauh lebih cepat dari sebelumnya,” ujar Pujo.
Di tingkat daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyatakan dukungannya terhadap langkah pusat tersebut. Menurut Luky, interoperabilitas layanan ini akan sangat berdampak pada kualitas perlindungan pekerja di Sultra, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan medis secara real-time.
“Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk perlindungan menyeluruh. Di Sultra, kami siap memastikan proses penanganan risiko kerja bagi peserta di daerah dilakukan secara akurat dan transparan melalui sistem baru ini,” pungkas Luky. (RED)






Tinggalkan Balasan