KENDARI, – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menggunakan kendaraan dinas baru dengan total nilai pengadaan yang mencapai angka fantastis, yakni Rp5.589.000.000.
Pengadaan fasilitas mewah ini memicu sorotan tajam, terutama karena terjadi di tengah imbauan kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Sekretaris DPRD Sultra, La Ode Butolo (Labutolo), memberikan klarifikasi mengenai proses penetapan anggarannya.
La Ode Butolo mengungkapkan, anggaran untuk mobil dinas yang mencapai miliaran rupiah tersebut sudah ditetapkan pada akhir tahun 2024, yaitu di era kepemimpinan Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
Ia juga memastikan bahwa unit kendaraan, yang di antaranya bermerek Hyundai dan diperuntukkan bagi pimpinan dewan periode 2024–2029, telah tersedia dan berada di Sultra sejak Maret 2025.
Wakil Ketua DPRD Sultra, Frebi Rifai, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan ini merupakan hak pimpinan dewan yang sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dan telah dianggarkan sejak 2024.
“Sejak dilantik, pimpinan DPRD hanya menggunakan kendaraan pinjaman. Karena tunjangan transportasi sudah dihilangkan, maka dilakukan pengadaan kendaraan dinas, dan itu sudah dibahas serta dianggarkan sejak 2024,” jelas Frebi.
Ia menambahkan, kendaraan untuk Ketua DPRD dibatasi maksimal 2.700 cc, sedangkan untuk Wakil Ketua 2.500 cc, yang diklaimnya sesuai dengan batasan regulasi.
Meskipun diklaim sesuai aturan, kebijakan pengadaan mobil dinas ini menuai kritik pedas dari kalangan akademisi.
Andi Awaluddin, Dosen Ilmu Politik dari Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), menilai pengadaan mobil dinas bernilai miliaran rupiah tersebut menunjukkan rendahnya empati sosial para wakil rakyat.
“Pengadaan ini menjadi cerminan bahwa pimpinan dewan tidak memiliki kepekaan sosial. Seharusnya, kalau benar peduli dengan rakyat, anggaran itu bisa direvisi sejak awal,” tegas Andi.
Ia menyebutkan bahwa DPRD Sultra terkesan lebih mementingkan kenyamanan fasilitas pribadi dibanding memaksimalkan APBD untuk kepentingan masyarakat luas, tindakan yang dinilai melukai perasaan publik dan memperburuk citra lembaga legislatif. (red)










