Metropolis

Ancaman Nusron Wahid Dijawab Rapor Merah Sawit Kaltim

44
×

Ancaman Nusron Wahid Dijawab Rapor Merah Sawit Kaltim

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat merespons ancaman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit yang bandel. Instansi tersebut kini menyiapkan sistem evaluasi yang akan menghasilkan ‘rapor’ kinerja bagi seluruh perusahaan sawit di Kaltim, khusus menilai kepatuhan terhadap kewajiban plasma 20 persen.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa evaluasi ini adalah tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur dan Menteri ATR/BPN usai Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang Se-Kaltim pada Jumat (24/10/2025).

“Perintah Pak Menteri, perintah Pak Gubernur sudah jelas bahwa lakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim,” ujar Muzakkir, Selasa (28/10/2025).

 

Nusron Wahid sebelumnya blak-blakan mengungkapkan masih banyaknya laporan ketidaktaatan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban plasma 20 persen. Ia tegas menyatakan tidak segan mencabut HGU bagi perusahaan sawit yang terbukti melanggar komitmen kemitraan tersebut.

Muzakkir, yang juga merangkap Kepala Dinas BPKD, langsung “tancap gas” dengan memerintahkan seluruh dinas perkebunan di kabupaten/kota untuk segera melaksanakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dan melaporkan hasilnya.

Inovasi utama dalam evaluasi ini adalah sistem ‘rapor’ yang menjanjikan klasifikasi kinerja perusahaan secara jelas dan terukur. “Nanti ada raportnya di situ, mana-mana yang sudah mencapai 20 persen, mana yang tidak,” tegasnya.

Sistem rapor ini akan mengklasifikasikan perusahaan dalam kategori warna seperti merah, hijau, dan biru, menandakan tingkat kepatuhan dan komitmen. Rapor merah jelas akan menjadi sasaran tindakan keras.

 

Evaluasi PUP ini melibatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. PUP akan memetakan detail perusahaan yang belum memenuhi standar sarana prasarana, belum menjalin kemitraan, serta yang belum melaksanakan plasma 20 persen.

Muzakkir menyebut bahwa tindakan tegas sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya. “Kalau tidak salah ada kurang lebih 14 IUP (Izin Usaha Perkebunan) yang sudah dicabut oleh pemerintah kabupaten kota,” ungkapnya.

Ke depan, Dinas Perkebunan akan memanggil perusahaan yang tercatat memiliki rapor buruk atau belum mencapai target plasma 20 persen untuk dimintai komitmen pemenuhan kewajiban. Meskipun pencabutan izin adalah kewenangan bupati/wali kota, Dinas Perkebunan Provinsi akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian kinerja yang termuat dalam rapor tersebut.

“Dari 20 persen yang tidak tercapai itulah diminta komitmennya untuk pemenuhan. Nanti ada klasifikasinya nanti,” pungkas Muzakkir. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!