KENDARI, – Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra hari ini, Kamis (24/7), untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka (AUK). Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara juga telah menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kolaka untuk tahun buku 2024.
Ketua AKAR Sultra, Eko, dalam aksinya di Kantor Kejati Sultra menegaskan bahwa Kejaksaan kini mendapatkan kepercayaan tertinggi dari masyarakat berkat kemampuannya membongkar kasus-kasus besar yang merugikan negara.
“Kepercayaan publik yang tinggi kini dipertaruhkan dalam proses pengungkapan kasus dugaan korupsi Perusda Aneka Usaha Kolaka,” tegas Eko. Ia memperingatkan, jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti, kepercayaan publik terhadap Kejati akan menurun drastis.
Namun, dalam pertemuan dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, AKAR Sultra mendapatkan kabar baik. Laporan mereka telah ditindaklanjuti dan saat ini sedang dalam proses pengumpulan data untuk tahapan hukum selanjutnya.
“Alhamdulillah ada kabar baik untuk kami, Kejati terus lakukan tindak lanjut kasus ini. Dan ini akan terus kami kawal dan membuat aksi-aksi damai lainnya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” ungkap Eko lega.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan bahwa tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan tahapan full data, full bucket terkait dugaan kasus korupsi Perusda Kolaka. Ia menambahkan bahwa pihak Pidsus bahkan sudah berkunjung ke Kabupaten Kolaka beberapa waktu lalu untuk menindaklanjuti laporan dari AKAR Sultra.
“Jadi laporan dugaan korupsi ini terus diproses, ini komitmen Kejaksaan untuk selalu memproses laporan atau aduan masyarakat. Dan full data ini salah satu tahapan proses hukum yang dilakukan Kejati Sultra untuk melakukan pengungkapan kasus,” pungkas Abdul Rahman.
Temuan BPK: Pengelolaan Kas Tidak Wajar hingga Pembayaran Miliaran Rupiah Lewat Rekening Pribadi
Secara terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara juga telah merilis temuan signifikan terkait pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kolaka (AUK) untuk tahun buku 2024. Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra II, Sudarmono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut pada Senin (16/6/2025) lalu. Tim pemeriksa BPK Sultra, yang juga melibatkan Kepala Subbagian Hukum Kristianus Zega dan Pemeriksa Ahli Muda Bulyani Aladin, menemukan beberapa ketidaksesuaian yang memengaruhi kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK Kolaka dan penerimaan dividen bagi hasil ke pemerintah daerah.
“Beberapa permasalahan yang ditemukan di antaranya bersifat ketidaksesuaian pengelolaan arus kas perusahaan yang berpengaruh tidak dapat diyakininya kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK Kolaka dan memengaruhi nilai penerimaan dividen bagi hasil Perumda ke Pemda, aspek administrasi, dan sistem pengendalian intern,” kata Sudarmono.
Sudarmono menyebut, hasil audit BPK mengungkap sejumlah temuan signifikan yang harus diungkap, di antaranya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra kerja sama operasi (KSO) pertambangan. Ditemukan bahwa pembayaran kewajiban mitra KSO sebesar Rp11,9 miliar dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai. Langkah ini diduga untuk menghindari perhitungan sebagai pendapatan dalam perhitungan PPh Badan Perumda Aneka Usaha Kolaka.
“Ditemukan adanya biaya garis koordinasi tambahan di luar ketentuan kontrak atau perjanjian yang membebani mitra tambang (kontraktor joint operation) dan pembeli ore nikel atau trader,” ujarnya.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Aneka Usaha Kolaka disebut tidak menjalankan fungsinya secara optimal, dan proses pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Selain itu, Perumda Aneka Usaha Kolaka belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko bisnis.
Direksi Perumda AUK Kolaka diberikan kesempatan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Tindak lanjut ini akan dipantau melalui Inspektorat Pemerintah Daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah pada akhir Mei 2025,” jelas Sudarmono.
BPK juga mendorong Bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal pada Perumda AUK untuk segera melakukan perbaikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam kegiatan sektor pertambangan yang merupakan core business utama Perumda AUK.
Rekomendasi spesifik BPK kepada Bupati Kolaka meliputi perintah kepada Direktur Utama Perumda AUK untuk:
- Menghentikan kegiatan penerimaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan di luar ketentuan.
- Melaporkan penggunaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan yang sempat diterima melalui rekening pribadi dan secara tunai kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal.
- Memastikan Dewan Pengawas lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan operasional oleh Direksi.
Perumda AUK Kolaka merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keuangan Negara, dan menjadi sampel pemeriksaan BPK dalam jenis pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke depan, serta menambah nilai bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan atas laporan konsolidasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya unsur kekayaan daerah yang dipisahkan. (red)