Metropolis

Cegah Gejolak Sosial, Mendagri Minta Pemda Pertimbangkan Kondisi Masyarakat dalam Susun Perda

31
×

Cegah Gejolak Sosial, Mendagri Minta Pemda Pertimbangkan Kondisi Masyarakat dalam Susun Perda

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengultimatum pemerintah daerah (Pemda) agar lebih peka terhadap kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat saat merancang produk hukum daerah. Peringatan keras ini disampaikan Mendagri lantaran efektivitas sebuah aturan sangat bergantung pada penerimaan publik. Jika tidak, aturan tersebut hanya akan menjadi macan ompong dan berpotensi menimbulkan penolakan massal.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025). “Yang paling penting itu harus melihat kondisi masyarakat, sosial budayanya, dan kondisi ekonominya. Itu harus dipertimbangkan, baik sebelum maupun sesudah membuat peraturan,” tegas Mendagri.

Mendagri menekankan, tanpa pertimbangan matang, aturan yang dibuat berisiko tak akan berjalan efektif dan bahkan bisa memicu gejolak. Oleh karena itu, Mendagri meminta Pemda untuk melakukan uji publik, sosialisasi, hingga analisis risiko sebelum regulasi diterbitkan. Tak hanya itu, sosialisasi juga harus dilakukan kepada aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan terlibat dalam implementasi aturan.

“Kalau komunikasi publiknya baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca ini mayoritas akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan,” imbuhnya. “Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau kurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan.”

Jika mayoritas masyarakat setuju dan memahami tujuan aturan, barulah regulasi tersebut bisa diterapkan. Dengan cara ini, diharapkan produk hukum yang terbit tidak akan memicu penolakan di tengah masyarakat.

Selain itu, Mendagri juga menyoroti aspek lain yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Hal ini mencakup substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana. Ia mencontohkan, percuma membuat aturan larangan buang sampah sembarangan jika tempat sampah tidak disediakan.

Lagi Viral, Baca Juga  Wali Kota Kendari Lantik 24 Pejabat, Tekankan Adaptasi Cepat dan Kinerja

“Kita mengatur jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, (tapi) tempat sampahnya tidak disiapkan, otomatis enggak akan bisa berlaku,” terangnya.

Mendagri menambahkan, semua aspek tersebut harus diperhatikan Pemda, termasuk dalam menyusun peraturan daerah terkait pajak dan retribusi. Produk hukum ini harus direviu secara komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Mendagri juga mengingatkan, gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah memiliki peran krusial dalam langkah ini.

“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” jelasnya.

Mendagri menegaskan pentingnya pemahaman para kepala daerah terhadap berbagai aspek dalam penyusunan produk hukum, terutama bagi para figur baru hasil Pilkada Serentak 2024. “Saya kira forum ini menjadi penting bagi teman-teman sebagai masukan,” pungkasnya.

Rakornas ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi lainnya, seperti Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, serta sejumlah kepala daerah dan Ketua DPRD se-Indonesia. Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen kepatuhan Pemda dalam mendukung kebijakan strategis nasional. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!