Kendari, — Dalam langkah strategis untuk memperkuat identitas usaha dan memastikan perlindungan hukum terhadap aset intelektualnya, Bank Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) baru-baru ini melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini secara khusus menyasar Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kedatangan tim dari Bank Sultra disambut hangat oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra bersama tim teknis dari Bidang Kekayaan Intelektual. Dalam pertemuan yang berlangsung tersebut, Bank Sultra memaparkan rencana strategisnya untuk mendaftarkan merek dagang perusahaan. Langkah ini diambil guna memperkuat posisi hukum dan reputasi komersial Bank Sultra, baik di tingkat regional maupun nasional.
Pada kesempatan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkumham Sultra memberikan penjelasan yang komprehensif terkait pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas usaha. Mereka juga merinci prosedur permohonan pendaftaran merek yang kini dapat dilakukan melalui sistem online Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penjelasan mencakup tata cara pengajuan, pengecekan klasifikasi yang relevan, hingga tahapan substantif yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Kegiatan konsultasi ini mendapatkan perhatian dan apresiasi khusus dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan. Dalam pernyataannya, Topan Sopuan menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Bank Sultra ini merupakan cerminan dari kesadaran hukum yang semakin tumbuh di lingkungan badan usaha daerah.
Inisiatif Bank Sultra dalam melindungi aset intelektualnya melalui pendaftaran merek dagang diharapkan dapat menjadi contoh bagi entitas bisnis lain di Sulawesi Tenggara untuk lebih proaktif dalam mengamankan hak kekayaan intelektual mereka di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. (red)