Kriminal

Setelah Haliem Hoentoro, Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR Lainnya Sebagai Tersangka

493
×

Setelah Haliem Hoentoro, Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR Lainnya Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Heru dan haliem hoentoro

Kendari, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan surat perintah berlayar (SPB) kapal pengangkut ore nikel di Kolaka Utara.

Setelah sebelumnya menetapkan Haliem Hoentoro, Direktur Utama PT Kurnia Mining Resources (KMR), Kejati Sultra kini menahan Heru Prasetyo (HP), Direktur PT KMR lainnya, sebagai tersangka ketujuh dalam perkara ini.

“Benar, hari ini kami menetapkan HP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, dalam keterangannya pada Senin (8/7/2025).

Menurut Rizky, Heru Prasetyo diduga aktif memfasilitasi penggunaan dokumen fiktif PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) untuk pengangkutan ore nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Putra Cipta Mega (PT PCM).

Pengangkutan ini dilakukan melalui jetty PT KMR, yang seharusnya merupakan terminal khusus tetapi digunakan sebagai terminal umum.

“HP juga diduga ikut mengatur dan mengakomodasi para penambang lain agar dapat menggunakan dokumen PT AMIN, yang notabene tidak sesuai dengan lokasi asal barang. Dari praktik tersebut, HP diduga memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Rizky.

 

Kasus korupsi pertambangan nikel ini telah membidik tiga perusahaan besar di Kolaka Utara: PT Putra Darmawan Pratama (PDP), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Sebelum penangkapan Heru Prasetyo, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Haliem Hoentoro (HH) sebagai tersangka pada Jumat (9/5/2025).

Haliem Hoentoro, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT PDP dan pemegang saham PT KMR serta PT PCM, ditahan karena dugaan kuat keterlibatannya dalam pengangkutan ore nikel ilegal menggunakan dokumen palsu PT AMIN melalui dermaga PT KMR.

Lagi Viral, Baca Juga  Kejagung Sita Miliaran Rupiah, Kasus Suap Vonis Bebas Tannur Terungkap

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, kala itu menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap HH adalah hasil dari pengembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.

Selain Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo, sudah ada lima tersangka lain yang ditetapkan. Mereka adalah MM (Direktur Utama PT AM), MLY (Direktur PT AM), ES (Direktur Utama PT BPB), dan SPI (Kepala KUPP Kelas III Kolaka).

Atas perbuatannya, Heru Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!