KENDARI, – Seorang remaja perempuan berusia 11 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial LE (42). Peristiwa bejat ini menyisakan trauma mendalam bagi korban, dan pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Insiden ini terungkap pada Minggu (6/7/2025), setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Ayah korban, yang disebut A, menjelaskan bahwa tindakan pencabulan yang dialami anaknya meliputi perabaan area sensitif tubuh serta pelaku yang memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Bahkan, perbuatan tidak senonoh ini disebut sudah pernah dilakukan sebelumnya, yakni pada April dan Juni 2025.
“Saya sudah lapor di polisi,” ucap ayah korban singkat, dengan nada prihatin.
Menurut sang ayah, perbuatan keji tersebut telah menimbulkan trauma yang sangat mengganggu aktivitas sang anak. Ia tidak menyangka tetangganya yang sudah dianggap seperti keluarga sendiri tega melakukan aksi tak senonoh itu.
Di sisi lain, tokoh masyarakat La Ode Alimin sangat mengharapkan agar kasus dugaan pencabulan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa perilaku pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pencabulan.
“Saya sebagai tokoh masyarakat berharap persoalan ini segera disikapi pihak kepolisian. Sebab yang kami takutkan ada tindakan yang dilakukan oleh keluarga korban terhadap keluarga pelaku,” pungkas Alimin, mengkhawatirkan potensi konflik lebih lanjut jika kasus ini tidak segera ditangani. (Kendariinfo)