Metropolis

IMIK Desak KPK Usut Suap Tambang Nikel PT. SNR dan PT. TAS

1455
×

IMIK Desak KPK Usut Suap Tambang Nikel PT. SNR dan PT. TAS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dunia pertambangan nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali diguncang dugaan praktik kotor.

Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan Bareskrim Mabes Polri, untuk segera mengusut tuntas dugaan konspirasi antara PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan PT. St Nickel Resources (SNR).

Kedua perusahaan ini dituding melancarkan aktivitas pertambangan serta penjualan ore nikel ilegal dengan modus suap kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Dilansir dari anoanews, kecurigaan ini bukan tanpa dasar. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah menggelontorkan dana senilai Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Dana tersebut, menurut pengakuan internal, digunakan untuk ‘mengamankan’ jalannya kegiatan tambang mereka. Praktik ini diduga terjadi mulai dari area pertambangan di Kecamatan Pondidaha hingga Pelabuhan Jetty PT. TAS di Kota Kendari.

Pelabuhan Jetty PT. TAS sendiri terindikasi belum memiliki Izin Terminal Umum (Termum) dari ESDM RI dan Ditjen Minerba, menambah daftar pelanggaran yang diduga dilakukan.

“Uang tersebut diberikan untuk memastikan tak ada gangguan dari Aparat, LSM, maupun Media. Yang tujuannya untuk sebagai uang tutup mulut dan pembiaran ore nikel terus diangkut,” ungkap seorang Humas perusahaan pada Rabu (28/5/2025).

Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan langsung Humas PT. ST Nickel, Jabal Nur. Ia membenarkan adanya informasi mengenai aliran dana ratusan juta rupiah yang memang diperuntukkan bagi ‘pengamanan’.

“Saya dengar memang ada dana sekitar Rp200 juta yang katanya diambil dari internal perusahaan, untuk mencegah gangguan di lapangan,” kata Jabal.

Mencuatnya dugaan suap ini sontak memicu reaksi keras dari IMIK Jakarta. Ketua IMIK Jakarta, Irsan Aprianto, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Lagi Viral, Baca Juga  Gubernur Sultra Pastikan Dukungan Penuh untuk Sekolah Rakyat di Kendari

Irsan menegaskan akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Desakan Irsan Aprianto sangat jelas  Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT. SNR. Tujuannya tak lain adalah untuk membongkar seluruh praktik kotor yang diduga mencederai hukum dan tata kelola pertambangan di Indonesia.

“Hal seperti ini harus segera diungkap dan tak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua harus dibuka ke publik, termasuk soal aliran dana pengamanan terhadap sejumlah oknum baik dari pihak aparat penegak hukum hingga pejabat sekalipun. Negara tidak boleh diam akan hal tersebut, segera tindak tegas dan kalau perlu sanksi pihak perusahaan tersebut,” tegas Irsan dengan lantang.

Tak berhenti di situ, IMIK Jakarta juga mendesak KPK RI dan Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra. A

lasannya, BPJN Sultra adalah pemangku kewenangan dan pemberi izin operasional terhadap PT. St Nickel Resources, sehingga kuat dugaan bahwa Kepala BPJN Sultra ikut serta terlibat dalam segala aktivitas ilegal yang dilakukan PT. SNR selama ini.

“Kami Ikatan Mahasiswa Indonesia (IMIK) Jakarta menuntut secara tegas penghentian total aktivitas PT. St Nickel Resources (SNR). Hukum harus berdiri sejajar dan sama rata, bukan sebaliknya,” pungkas Irsan, mengakhiri pernyataannya dengan seruan keadilan. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!