KENDARI – Aktivitas pengeluaran limbah kabel dari Kawasan Berikat (Tempat Penimbunan Berikat/TPB) PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) di Morosi, Konawe, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, menuding Bea Cukai sengaja membiarkan praktik yang diduga ilegal tersebut.
Menurut Hendro, kegiatan penjualan limbah kabel dari kawasan berikat PT VDNI sebelumnya sempat terhenti pada bulan Mei setelah disoroti publik karena tidak dilengkapi dokumen pengeluaran yang seharusnya, seperti BC 2.5, BC 4.1, dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
“Kegiatan di dalam sudah dihentikan sejak bulan lalu saat kami soroti, sekarang tiba-tiba jalan lagi,” kata Hendro, yang akrab disapa Egis, kepada media ini pada Rabu (11/6/2025).
Hendro menjelaskan bahwa setiap pengeluaran barang dari Kawasan Berikat wajib disertai dokumen resmi. Pihaknya menduga kuat, limbah kabel yang kembali keluar dari kawasan PT VDNI saat ini juga tidak dilengkapi dokumen-dokumen tersebut.
“Untuk pengeluaran barang sebelumnya itu jelas tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 2.5, BC 4.1 maupun SPPB. Nah untuk kegiatan saat ini juga kami duga masih sama,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Hendro, dugaan kegiatan ilegal ini luput dari pantauan dan pengawasan Bea Cukai. Ia menilai hal ini sangat tidak masuk akal, mengingat keberadaan kantor cabang Bea Cukai yang berlokasi persis di wilayah PT VDNI.
“Di PT VDNI itu ada kantor cabang Bea Cukai, sehingga menurut kami sangat mustahil mereka (Bea Cukai) tidak tahu tentang adanya kegiatan ilegal di kawasan berikat PT VDNI,” jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Dugaan pembiaran oleh Bea Cukai Kendari ini, kata Hendro, menyebabkan kegiatan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT VDNI bisa berjalan mulus dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Oleh sebab itu, Ampuh Sultra berencana melakukan pressure langsung ke Direktorat Jenderal Bea Cukai pusat dan Kejaksaan Agung RI.
“Dugaan kami ada pembiaran dari Bea Cukai Kendari sehingga kegiatan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT VDNI bisa berjalan dengan mulus,” tuturnya.
Hendro menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pengeluaran limbah kabel yang akan dijadikan bahan laporan resmi di pusat.
“Sejak bulan lalu kami sudah pantau kegiatan di kawasan berikat PT VDNI, bahkan akibat sorotan dari kami (Ampuh Sultra) kegiatan di dalam sempat terhenti. Sekarang ini kami sudah kumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebagai bahan laporan kami di pusat,” tutupnya. (Red)