KOLAKA TIMUR,— Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersama pemerintah desa se-Kabupaten Koltim memperkuat tata kelola penyertaan modal desa melalui sosialisasi regulasi dan seremonial penataan kembali saham desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda).
Kegiatan yang digelar di Aula Pemda Koltim, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Rabu (7/10/2026), diikuti 117 kepala desa se-Kolaka Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Bupati Koltim H. Yosep Sahaka, Sekda Koltim Rismanto Runda, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Romadu Novelino, jajaran PT BPR Bahteramas Kolaka, serta unsur pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Turut hadir jajaran Forkopimda, para asisten dan kepala OPD, camat, kepala desa, kaur keuangan desa, serta jajaran PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda).
Penataan kembali saham desa tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjelas aspek regulasi, mekanisme pengelolaan dan kepastian hukum atas penyertaan modal desa.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan dokumen penataan kembali saham desa sebagai bagian dari proses penataan dan penguatan administrasi penyertaan modal desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka.
Plt. Bupati Koltim H. Yosep Sahaka menekankan agar penataan tersebut dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, penyertaan modal desa tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Pengelolaannya harus mampu memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana penyertaan modal desa ini dapat dikelola dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yosep.
Ia juga mendorong pemerintah desa memahami hak, kewajiban serta mekanisme pengelolaan saham agar seluruh proses berjalan akuntabel dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Kajari Kolaka Romadu Novelino menyoroti pentingnya aspek legalitas dalam penataan saham dan pengelolaan aset desa.
Menurutnya, setiap proses harus mengacu pada regulasi agar pengelolaan penyertaan modal desa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut turut dibahas peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan BUMD, BUMN maupun badan usaha milik desa.
Aspek legalitas, kepastian regulasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian yang ditekankan dalam pengelolaan penyertaan modal desa.
Romadu juga mendorong agar pengelolaan dan pembagian hasil saham PT BPR Bahteramas Kolaka melibatkan Inspektorat serta instansi terkait sehingga prosesnya dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Dari sisi PT BPR Bahteramas Kolaka, penataan kembali tersebut merupakan bagian dari konsolidasi dan penertiban administrasi kepemilikan saham desa.
Dengan penataan tersebut, hubungan antara pemerintah desa sebagai pemegang saham dan PT BPR Bahteramas Kolaka diharapkan menjadi lebih jelas, baik dari sisi administrasi maupun legalitas.
Pemerintah desa juga mendapatkan kesempatan untuk memahami mekanisme penataan saham sekaligus membahas berbagai hal terkait administrasi, regulasi dan pengelolaan penyertaan modal.
Pemkab Koltim berharap penataan saham desa dapat mendorong tata kelola yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kepastian regulasi dan administrasi, penyertaan modal desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penguatan perekonomian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum dan pihak perbankan tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi untuk memastikan pengelolaan saham desa berjalan sesuai ketentuan.



Tinggalkan Balasan