Jakarta – Sebanyak 12 negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Prancis, menyatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap perdagangan permukiman Israel di Tepi Barat. Sanksi ini menyusul meningkatnya serangan oleh pemukim Israel terhadap desa-desa Palestina di wilayah pendudukan tersebut.
Dilansir AFP, Selasa (8/9/2026), Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia juga berencana membatasi perdagangan dengan permukiman Israel tersebut, demikian pernyataan bersama para menteri luar negeri negara-negara itu.
Irlandia dan Spanyol telah mengambil langkah terkait perdagangan dengan permukiman Israel, sementara Prancis selama berminggu-minggu telah mendesak Uni Eropa–mitra dagang utama Israel–untuk mengambil keputusan serupa, namun upaya tersebut terhambat oleh penolakan beberapa negara anggota.
“Tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat merusak kemungkinan solusi dua negara,” ujar ke-12 menteri tersebut, merujuk pada rencana di mana dua negara–satu Israel dan satu Palestina–hidup berdampingan secara damai.
“Situasi memburuk dengan cepat di tengah tingkat kekerasan pemukim dan perluasan permukiman yang belum pernah terjadi sebelumnya,” mereka memperingatkan.
“Pemerintah Israel harus segera menghentikan perluasan permukiman dan wewenang administratif sipil, memastikan pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan pemukim, serta menyelidiki berbagai tuduhan terhadap pasukan Israel,” tambah para menteri tersebut.
Para menteri menyatakan bahwa ke-12 negara itu “menegaskan niat mereka untuk menerapkan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal menurut hukum internasional, atau bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah-langkah tersebut serta langkah lainnya, sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.”
sumber: detik news





Tinggalkan Balasan