Kendari – Sebuah rumah di BTN Anugrah Land, Blok E, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), digerebek Tim Patroli Cipta Kondisi Presisi Satsabhara Polresta Kendari, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.45 Wita. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua karyawan perusahaan tambang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Operasi tersebut dipimpin langsung Pamapta 2 Polresta Kendari, Ipda Cezka Maulanawirafaidh, sebagai bagian dari Operasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).

“Kami mendapat laporan dan aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut. Saat tim patroli tiba di TKP, kami menemukan dua orang pemuda yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Karu II Patroli Cipkon Polresta Kendari, Aiptu Amrullah, saat dikonfirmasi.

Setelah mengamankan kedua pemuda tersebut, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.

“Kami melakukan pemeriksaan di sekitar TKP dan menemukan sebuah tas yang berisikan 40 bungkus tembakau sintetis, satu bungkus saset kecil sabu-sabu yang disembunyikan di bawah karpet, serta satu buah botol alat isap sabu-sabu atau bong,” jelasnya.

Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AA (19) dan AR (23). Berdasarkan data kepolisian, keduanya diketahui bekerja di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 40 saset kecil tembakau sintetis atau sinte, satu saset kecil sabu-sabu dengan berat 0,27 gram, serta alat isap sabu-sabu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Usai penggerebekan, Tim Patroli Presisi Polresta Kendari berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polresta Kendari guna penanganan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

sumber: kendari.info

58 / 100 Skor SEO