Kendari – Sepasang kekasih bernama Rey Fadli Saputra alias Loreng dan Bunga alias Cia diduga terlibat kasus pencurian di Pondok Tiga Putra, Jalan Budi Utomo, Lorong Mangga, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya mengaku sebagai pasangan saat menyewa kamar di lokasi tersebut.

Kecurigaan terhadap Rey dan Bunga muncul setelah sejumlah barang milik penghuni kamar lainnya, yakni Witri dan Irnawati, dilaporkan hilang. Kedua penghuni menduga pasangan itu sebagai pelaku karena hanya mereka yang tinggal di pondok tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Irnawati kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencurian perhiasan senilai Rp18 juta ke Polresta Kendari pada Selasa (20/5/2026). Dalam laporannya, peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 00.06 Wita.

Menurutnya, awal mula kecurigaan muncul ketika Witri melihat pakaian miliknya berada di dalam kamar yang ditempati Bunga alias Cia. Saat ditanya, Bunga mengaku tidak mengetahui asal pakaian tersebut.

“Witri melihat pakaian saya berada di dalam kamar mereka. Saat ditanya, terlapor mengaku tidak tahu pakaian itu milik siapa,” ujar Irnawati, Kamis (21/5).

Merasa curiga, Witri dan Irnawati kemudian menginterogasi pasangan tersebut dan berupaya memeriksa isi kamar yang mereka tempati. Namun, Rey dan Bunga menolak hingga terjadi cekcok.

Situasi sempat memanas ketika Witri mencoba membuka pintu kamar. Saat itu, Rey disebut membentak Witri. Tidak lama kemudian, Bunga diduga melempar pakaian milik Irnawati keluar melalui jendela kamar.

Setelah keributan itu, Rey dan Bunga kemudian meninggalkan kamar. Penghuni lain pun melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang milik Witri dan Irnawati berada di dalam kamar pasangan tersebut.

“Setelah saya cek kotak perhiasan, seluruh perhiasan sudah tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp18 juta,” kata Irnawati.

Kasus dugaan pencurian itu kini telah dilaporkan ke Polresta Kendari dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

sumber: Kendari.info

55 / 100 Skor SEO