Wakatobi – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau mendampingi terpidana kasus penganiayaan berinisial FT menjalani pidana pengawasan di Kelurahan Mola, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaksanaan pidana pengawasan itu dilakukan bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Rabu (20/5/2026).
Pendampingan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Wangiwangi terhadap FT yang dijatuhi pidana pengawasan selama 9 bulan dan pidana penjara 3 bulan. Dalam pelaksanaannya, terpidana menjalani masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan pembimbingan secara berkala.
“Pidana pengawasan ini merupakan instrumen hukum yang sah dan wajib dijalani terpidana berdasarkan putusan pidana Majelis Hakim PN Wangiwangi,” ujar Kepala Bapas Kelas II Baubau, Mustar Taro melalui keterangan resminya, Rabu (20/5).
Kejari Wakatobi bertindak sebagai lembaga pengawas yang memastikan seluruh syarat dan ketentuan pidana pengawasan dipatuhi oleh klien. Sementara Bapas Baubau menjalankan fungsi pembimbingan melalui program yang telah disusun untuk mendukung proses reintegrasi sosial klien.
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas II Baubau juga melakukan kontrak bimbingan secara formal dengan klien pemasyarakatan. Selain memantau perkembangan perilaku klien, petugas turut memberikan motivasi agar klien dapat kembali menjalani aktivitas sosial secara positif di tengah masyarakat.
“Melalui program bimbingan yang konkret, kami memastikan klien memiliki arah dan pendampingan selama menjalani masa pidana pengawasan hingga selesai,” tegas Mustar.
Ia juga juga menyoroti pentingnya petunjuk teknis atau pedoman pelaksanaan terkait pidana pengawasan dan pidana kerja sosial pascapemberlakuan KUHP Baru. Menurutnya, aturan teknis tersebut diperlukan agar seluruh aparat penegak hukum memiliki standar pelaksanaan yang jelas dan seragam.
Mustar berharap kolaborasi antara Kejari Wakatobi dan Bapas Kelas II Baubau bisa menjadi model penegakan hukum yang humanis dan efektif. Sistem pidana pengawasan itu dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang pembinaan bagi klien agar tidak kembali mengulangi tindak pidana.

sumber: kendari.info




Tinggalkan Balasan