Kendari – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial DRA (22) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi menyita 51 paket sabu-sabu dengan berat total 15,80 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Usaha Tani atau Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu-sabu dengan sistem tempel.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem tempel sehingga tim melakukan penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha melalui keterangan resminya, Rabu (20/5).
DRA ditangkap saat berada di rumah pamannya. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku dan disaksikan dua warga setempat, polisi menemukan tas samping hitam yang disimpan di dalam koper.
“Di dalam tas tersebut ditemukan 51 saset sabu-sabu dengan berat total 15,80 gram beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel warna biru muda, 10 pipet warna biru, 51 potongan pipet plastik warna biru, dan tas samping warna hitam. Polisi menduga barang-barang itu digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba sistem tempel.
Polisi menyebut sabu-sabu itu kembali diedarkan oleh tersangka sesuai arahan seseorang pria berinisial AS. Modus yang digunakan yakni menempelkan paket sabu-sabu di titik tertentu untuk diambil pembeli.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

sumber: kendari.info




Tinggalkan Balasan