Kendari – Tim Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari berhasil menangkap oknum TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur setelah sempat buron selama sekitar satu bulan. Tersangka ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi, mengatakan tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Alhamdulillah dapat kita amankan dan kita tangkap. Untuk saat ini tersangka kita amankan di RTM Pomdam XIV/Hasanuddin Makassar,” ujar Haryadi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Haryadi menjelaskan proses penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pengejaran di sejumlah wilayah.

Selama pelarian, tersangka disebut terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.

“Dia pindah-pindah tempat. Kita kejar sampai ke Baubau, Kolaka, dan terus kita deteksi keberadaannya. Akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bone,” katanya.

Menurut Haryadi, tersangka terakhir diketahui berada di rumah sepupunya di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Bone. Informasi itu diperoleh dari hasil investigasi aparat.

“Setelah kita dapat informasi keberadaannya, langsung dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan diamankan dalam keadaan sehat walafiat,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.

“Dia mengakui bersalah dan siap bertanggung jawab,” ungkap Haryadi.

Terkait alasan melarikan diri, Haryadi menyebut tersangka merasa takut setelah kasusnya mencuat. Saat itu, tersangka belum diperiksa penyidik, melainkan masih dalam tahap interogasi internal di Korem.

“Pada saat diinterogasi, dia izin makan. Saat itulah dia melarikan diri,” jelasnya.

Denpom XIV/3 Kendari memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan melalui peradilan militer karena tindak pidana dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif berdinas sebagai prajurit TNI.

“Peradilannya tetap di peradilan militer karena perbuatan itu dilakukan saat masih aktif berdinas,” katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Sudah tujuh saksi yang diperiksa. Korban nanti juga akan didampingi oleh PPA,” tutup Haryadi. (red)

9 / 100 Skor SEO