JAKARTA — Eksekutif Nasional (EN) Indonesian Environmental Oberserver Association (IEOA), menyoroti aktivitas ilegal mining PT. Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan nikel secara aktif pada tahun 2021-2023 lalu meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasinya belum terdaftar di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Diketahui, PT TMBP sebelumnya bernama PT Babarina Putra Sulung dan merupakan salah satu dari puluhan perusahaan yang dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Hal itu berdasarkan Surat Menteri Investasi/BKPM Nomor: 66/A.9/B.3/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 untuk menata ulang perizinan sektor Minerba, yang kemudian diperkuat melalui Surat Menteri ESDM Nomor: T9/MB.03/MEM.B/2022 di tanggal yang sama.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IEOA, Irsan Aprianto Ridham. Ia menguraikan, Bahwa pada tahun 2010 Pulau Laburako pernah menjadi pusat aktivitas pertambangan yakni perusahaan PT. Duta Indonusa (PT. DI) namun berhenti beroperasi dikarenakan berada pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. dan Hingga saat ini di Pulau Laburoko sama sekali belum ada IUP, IPR dan IUPK.
Namun, setelah peninggalan PT Duta Indonusa (DI), di Pulau Laburoko tersebut akhirnya dilakukan Reklamasi dan Revegetasi oleh PT Babarina Putra Sulung setelah dari aktivitas PT. Duta Indonusa.
Tetapi dalam perjalanan aktivitas PT Babarina Putra Sulung (BPS) atau yang saat ini dikenal sebagai PT Trimitra Babarina Putra (TMBP) itu diduga digunakan sebagai modus untuk melancarkan aktivitas Illegal Mining di Pulau Laburoko.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil dari investigasi dan analisis citra satelit yang dilakukan oleh pihak auditor bersama LSM dan pengawas lingkungan.
Tak hanya itu, Berdasarkan hasil investigasi lapangan Lembaga Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia (APH-II) pada hari Senin, 19 Juni tahun 2023 lalu ditemukan bahwa terjadi aktivitas di pulau laburoko yang mana sedang melakukan aktivitas pengapalan menggunakan tongkang Intan Kelana 24 dan Intan Megah 23.”.

Disi lain, Dalam penelusuran dokumen dan pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa PT TMBP memang telah memiliki IUP eksplorasi yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor 30052300043260003, berlaku sejak 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2026.
Akan tetapi, izin tersebut belum tercantum dalam MODI karena masih dalam proses pengurusan IUP Operasi Produksi.
Meski demikian, citra satelit yang diambil pada bulan Agustus tahun 2023 dan pemeriksaan fisik pada 19 Oktober tahun 2023 ditemukan adanya bukaan tambang aktif di dalam wilayah IUP eksplorasi PT. TMBP.
Dan aktivitas tersebut diduga kuat melibatkan pengambilan material tambang berupa nikel, dengan hasil uji laboratorium oleh PT Sucofindo dengan menunjukkan kadar nikel mencapai 2,28% pada salah satu titik sampel.
Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas produksi yang tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.
“Fakta ini jelas menunjukkan dan memperlihatkan adanya pelanggaran yang sistematis. Jika izin yang dimiliki hanya diperuntukkan untuk eksplorasi, maka tidak seharusnya ada aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tambang dilokasi IUP. Terlebih lagi, izin tersebut belum terdaftar pada MODI Minerba,” ujar Irsan Aprianto Ridham Direktur Eksekutif IEOA dalam keterangan persnya, Selasa (19/05/26).
Irsan menegaskan bahwa praktik semacam ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM, Ditjen Minerba dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Karena kegiatan tersebut diduga terjadi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 43,60 hektare dan areal penggunaan lain (APL) seluas 13,05 hektare. Artinya, selain izin yang belum lengkap, ada potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian negara akibat eksploitasi lingkungan maupun eksplorasi nikel,” tambah Irsan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa di sekitar area IUP PT. TMBP, juga terdapat aktivitas tambang tambahan seluas 36,58 hektare, yang juga perlu ditelusuri legalitasnya.
Dalam laporan pemeriksaan juga tercantum hasil uji laboratorium PT Sucofindo Unit Pelayanan Kendari atas sampel nikel yang diambil di tiga titik koordinat berbeda, dengan kadar nikel berkisar antara 1,24% hingga 2,28%.
Direktur Eksekutif IEOA mendesak agar Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, KLHK, dan Kejaksaan Agung segera melakukan kroscek terkait keabsahan IUP, evaluasi izin lingkungan, penyegelan lokasi tambang, serta audit menyeluruh terhadap aktivitas PT TMBP.
“Kami minta Menteri ESDM dan Kepala BKPM RI, agar segera memberikan sanksi dan melakukan pencabutan IUP terhadap PT. TMBP atas dugaan kejahatan terstruktur dengan melakukan kejahatan lingkungan dan kehutanan serta penipuan terhadap negara yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan”, tegasnya.
“Jangan sampai praktik eksploitasi tanpa izin ini terus berulang dan dibiarkan. Ini bukan lagi soal kedaulatan sumber daya dan penegakan hukum, tapi soal aturan yang harus dihormati dan dijunjung tinggi sebagai dasar legalitas dalam pertambangan nasional,” tutup Irsan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi. (red)





Tinggalkan Balasan