Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan sejumlah empat (4) orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK, pada Kamis (9/4) malam, di wilayah Jakarta Barat.

“Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK dengan modus sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (10/4).

Budi menambahkan, permintaan sejumlah uang ini diduga bukan kali pertama. Sebelumnya, para terduga pelaku juga telah melakukan praktik serupa.

Dalam kegiatan tersebut, Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk mata uang asing sejumlah USD17,400. Selanjutnya, keempat terduga pelaku yang diamankan langsung dibawa ke PMJ Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” tegas Budi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK. Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun, sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan dapat “mengurus” suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK.

KPK menegaskan tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai “perpanjangan tangan”, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan resmi KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau yang menyerupainya.

Selain itu, KPK tidak memiliki kantor cabang maupun kantor perwakilan di daerah. Seluruh informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs www.kpk.go.id.

KPK juga memastikan bahwa berbagai perangkat sosialisasi antikorupsi seperti buku, poster, dan brosur diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Untuk itu, KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya modus-modus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui situs pengaduan@kpk.go.id, http://kws.kpk.go.id, atau dapat menghubungi call center 198.(KPK)