BOMBANA, – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Bombana berhasil mengungkap praktik penambangan emas dan mineral ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Puluhan ton batu antimoni hingga alat berat berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (6/3/2026) tersebut.

Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani mengungkapkan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan mendalam.

Lokasi pertama yang disasar petugas adalah penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, yang diduga kuat menerobos area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AABI/PLM. Di lokasi ini, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa mesin diesel Dongfeng, dua mesin penyedot udara, hingga material hasil tambang.

Selain menyita alat bukti, polisi juga mengamankan empat orang Saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sardo menambahkan bahwa kini tengah memasangkan otak di balik kegiatan ini yang diduga kuat dikelola oleh seorang pria berinisial N. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan tambang ilegal tersebut hingga ke akarnya.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama tim juga bergerak ke Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, untuk menggerebek sebuah gudang penampungan. Di sana, polisi menemukan tumpukan batu antimoni sebanyak kurang lebih 20 ton yang dikemas dalam karung. Mineral berharga tersebut disita karena pihak pengelola sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait asal-usul barang tersebut.

Sebanyak empat orang dari lokasi gudang turut diamankan petugas untuk diinterogasi. Polri memastikan para pelaku dalam perkara ini akan dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba tentang penambangan tanpa izin serta Pasal 161 UU Minerba terkait pelindung mineral ilegal. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal mencapai Rp 100 miliar. (red)

12 / 100 Skor SEO