Kendari – Operasional hauling PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dilaporkan terhenti akibat aksi pemalangan jalan yang disinyalir bermotif pungutan liar (pungli).

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar di Gedung DPRD Sultra, Kamis (29/1/2026).

Dalam forum tersebut, Polda Sultra menyatakan tengah menyelidiki dugaan pemalangan dan pengancaman terhadap aktivitas hauling PT Toshida.

RDP juga menyoroti munculnya nama Jojon yang disebut-sebut terkait dugaan intimidasi terhadap pihak perusahaan.

RDP dipimpin oleh anggota Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Selaeman, dan dihadiri perwakilan PT Toshida Indonesia, PT Suria Lintas Gemilang (SLG), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Rimau, Inspektur Tambang, Pemerintah Daerah Kolaka, Polda Sultra, serta Polres Kolaka.

Hadir pula anggota Komisi III DPRD Sultra lainnya, yakni Drs Abdul Halik, Daswar S.Pi, dan Swandi Andi.

General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, mengungkapkan bahwa pemalangan terjadi di jalur hauling milik PT Persada Multi Sapta (PMS) yang berada di kawasan hutan.

Padahal, kata dia, PT Toshida telah mengantongi izin melintas secara normatif dari pemegang IPPKH, yakni PT PMS dan PT SLG.

“Secara izin kami lengkap. Kami menggunakan jalur resmi dan memiliki persetujuan. Namun di lapangan, jalur tersebut justru dikuasai oleh oknum yang tidak pernah menunjukkan legal standing,” ujar Umar usai RDP.

Umar mengungkapkan, pemalangan telah terjadi berulang sejak Agustus 2025. Tidak hanya pemalangan, pihak manajemen juga mengaku mengalami tekanan, intimidasi, hingga ancaman verbal di lapangan.

“Nama yang kami terima dan disebut-sebut di lapangan adalah Jojon. Hal ini juga sudah kami sampaikan dalam laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Umar menduga kuat aksi pemalangan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang. Oknum yang menguasai jalur hauling disinyalir meminta bayaran sekitar 1,5 dolar AS per ton material yang melintas.

“Indikasinya mengarah ke pungli. Ada tekanan, intimidasi, bahkan ancaman. Ini sudah mengarah pada praktik premanisme,” tegas Umar.

Akibat terhentinya aktivitas hauling, PT Toshida mengklaim negara berpotensi mengalami kerugian besar. Dengan target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mencapai 2 juta ton per tahun, potensi kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp40 miliar hingga Rp50 miliar.

“PNBP, denda produksi, sampai kewajiban rehabilitasi hutan ikut terhambat. Setiap hari operasional berhenti, negara juga dirugikan,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Irpan menyampaikan bahwa laporan dugaan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dan perintangan kegiatan pertambangan telah ditangani dan kini berada dalam tahap penyelidikan.

“Substansi laporan di Polda Sultra dan Polres Kolaka pada prinsipnya sama. Saat ini penanganan di Polres Kolaka sudah naik ke tahap penyidikan untuk perkara pengancaman, dan Polda Sultra melakukan supervisi,” jelas AKP Irpan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando menyebutkan terdapat dua laporan polisi terkait PT Toshida, masing-masing tertanggal 25 Agustus dan 2 September 2025.

Laporan yang dibuat pada September telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena berkaitan dengan dugaan pengancaman.
Komisi III DPRD Sultra menilai persoalan ini tidak dapat diposisikan sebagai sengketa bisnis biasa.

DPRD menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang memiliki legalitas clear and clean wajib dilindungi negara dari praktik premanisme dan pungutan liar.

Melalui RDP tersebut, DPRD Sultra meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalangan, pengancaman, serta dugaan pungli, termasuk menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam forum resmi DPRD.

DPRD juga mendorong adanya kepastian hukum dan pengamanan jalur hauling agar aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan normal serta tidak merugikan kepentingan negara. (red)

65 / 100 Skor SEO