Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka peluang lebih dari satu tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan cokelat Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama mengatakan, penetapan tersangka akan ditentukan melalui gelar perkara yang segera dilaksanakan oleh penyidik.
“Semua tergantung hasil gelar perkara. Tidak menutup kemungkinan lebih dari satu tersangka,” kata Niko saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).
Niko menjelaskan, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan dari sejumlah saksi.
Terkait pengembalian dana senilai Rp 26 miliar oleh kontraktor CV Wahana Cipta Multi kepada Bank Sultra, Niko menegaskan hal itu tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya. Proses penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 20 saksi.
Dua di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra serta pihak kontraktor pelaksana kegiatan.

Polda Sultra memastikan identitas tersangka akan diumumkan secara resmi oleh Kapolda Sultra atau Direktur Reskrimsus setelah gelar perkara dilakukan. (red)


Tinggalkan Balasan