JAKARTA, Perdetiknews.com – Skandal besar di lahan tambang nikel Blok Marombo, Konawe Utara (Konut), memasuki babak paling panas. PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS), sebuah perusahaan yang secara legalitas bergerak di bidang perkebunan sawit , kedapatan tengah menguasai dan mengeruk mencetak nikel secara besar-besaran di lahan milik PT Bososi Pratama.
Aksi ini memicu reaksi keras karena PT Palmina mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pihak lain secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi hingga triliunan rupiah.
Upaya konfirmasi awak media di kantor PT PAS yang terletak di Jalan Pluit Permai Raya, Jakarta Utara, membahas jalan buntu. Jhon Palmina diduga sengaja menghindar meskipun beberapa mobil mewah terlihat terparkir di depan kantornya.
“Saat ini Pak Jhon Palmina sedang tidak ada di kantor, harus ada izin dulu kalau mau bertemu,” ujar Abbas, sekuriti kantor tersebut, bebarapa waktu lalu. Meski Jhon menghindar, sang keamanan justru mengonfirmasi aktivitas perusahaan bosnya tersebut. “Iya, perusahaan tambang di Konawe,” imbuhnya pelan.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Yayan Septiadi, mengungkap fakta yang mencengangkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, lahan seluas 1.850 hektare milik kliennya justru dikelola oleh entitas non-pertambangan.
“PT Palmina itu perusahaan sawit, bukan tambang nikel. Namun mereka menambang di lokasi tersebut menggunakan IUP PT Bososi secara melawan hukum. Omzetnya ditaksir mencapai Rp 120 miliar per bulan ,” tegas Yayan.
Padahal, PT Bososi telah dinyatakan sebagai pemilik sah secara hukum melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024. Namun, upaya Bososi mengelola lahan justru terganjal pemblokiran sistem di Ditjen AHU Kemenkumham yang diduga janggal.
Ketua Umum PB Pendekar, Sasriponi Bahrin Ranggolawé, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menangkap kelompok Simon dan Jhon Palmina yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 800 miliar . Modus yang digunakan adalah mengeruk nikel di kawasan hutan lindung menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Bososi sebagai kedok.

Tak hanya pengusaha, Sasriponi juga menyoroti adanya dugaan “payung hukum” dari oknum aparat penegak hukum berpangkat Jenderal.
“Sesuai instruksi Presiden RI, agar oknum Jenderal dan aparat penegak hukum tidak memainkan tambang ilegal yang menjual kekayaan rakyat. Hancur negara ini!” teriak Sasriponi saat berorasi di depan Kejagung.
LSM Pendekar juga menuntut pengusutan atas manipulasi dokumen hukum yang digunakan untuk mengalihkan izin penambangan secara tidak sah. Didit Hariadi, kuasa hukum Bososi lainnya, menambahkan bahwa pihak yang kalah di MA justru leluasa mengapalkan nikel menggunakan tongkang Delta Cakra 28.
Kini, sinergi antara ancaman laporan Bareskrim dari pihak Bososi serta desakan penangkapan mafia dari PB Pendekar menjadi ujian nyata bagi kunjungan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan sektor pertambangan dari para “maling” sumber daya alam.
Sekedar diketahui, Perusahaan tambang nikel PT Bososi Pratama kini mempertanyakan kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang memblokir penambangan nikel Bososi di Sulawesi Tenggara (Sultra). ”Kami heran atas sikap AHU itu,” kata Yayan Septiadi, kuasa hukum PT Bososi Pratama, kepada pers di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Dijelaskan, PT Bososi punya lahan tambang nikel di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. Luas izin usaha pertambangan (IUP) 1.850 hektare, berdasar SK Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2011.
Produksi 2,5 juta ton bijih nikel basah per tahun.
Sejak beberapa tahun lalu hingga kini di lahan itu dikuasai dan ditambang nikelnya oleh PT Palmina Adhikarya Sejati. Sedangkan, PT Palmina bergerak di bidang perkebunan sawit. Bukan perusahaan pertambangan nikel. Palmina menambang nikel di lokasi tersebut dengan menggunakan IUP milik PT Bososi.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan Bososi ditolak. Berarti, pihak Palmina menang. Lalu, pihak Bososi naik banding. Di Pengadilan Tinggi Sultra, gugatan Bososi dikabulkan. Lalu, pihak Palmina mengajukan kasasi.
Hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra. Berarti, Bososi menang. Lalu, Palmina mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, diajukan melalui ketua Pengadilan Negeri Makassar yang memutus perkara kali pertama.
Pada 22 April 2024 putusan PK diterbitkan Mahkamah Agung. Hasilnya tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra. Berarti, Bososi menang. Dengan demikian, Bososi berhak menambang nikel di area tersebut.
Namun, pertambangan di sana kini dikuasai dan hasilnya diambil secara ilegal oleh Palmina. ”Boleh dibilang, Palmina melakukan penambangan nikel ilegal di lokasi tersebut,” ungkap Yayan.
Konflik pertambangan Bososi versus Palmina itu terjadi karena dualisme klaim kepemilikan penambangan di lokasi tersebut terkait Minerba One Data Indonesia (MODI). MODI adalah sistem basis data pertambangan mineral dan batu bara yang dikembangkan Kementerian ESDM. Bertujuan mengintegrasikan data perizinan dan kegiatan usaha pertambangan secara digital.
MODI dalam kasus ini tentu berpijak pada IUP. Dasarnya IUP. Dan, penambangan nikel di lokasi tersebut di atas atau area pertambangan nikel yang kini disengketakan, IUP-nya milik Bososi. Sebab itu, Yayan menyatakan, Palmina melakukan penambangan nikel ilegal di sana.
Upaya musyawarah antarpihak bersengketa sudah dilakukan beberapa kali. Namun, tidak tercapai kesepakatan damai. ”Pihak kami terganjal pemblokiran oleh pihak AHU,” ujar Yayan.
Musyawarah terakhir, rapat online (Zoom meeting) pada Kamis, 18 Desember 2025, dihadiri para pihak terkait. Namun, pihak Direktorat Jenderal AHU, selaku pihak yang memblokir pertambangan nikel yang disengketakan, tidak hadir. ”Itu tanpa alasan yang jelas. Tahu-tahu mereka tidak hadir,” ujar Yayan.
Perkara hukum dalam kasus ini jadi macet. Pihak Bososi merasa dirugikan karena tidak bisa menambang nikel di lokasi lahan miliknya itu.
”Sampai hari ini PT Bososi dirugikan sekitar Rp2 triliun akibat pemblokiran penambangan tersebut,” ungkap Yayan.
Konon, diprediksi hasil tambang nikel di area tambang tersebut sekitar Rp120 miliar per bulan. Yang selama ini dikuasai Palmina. ”Nilai itu perkiraan. Namun, bagi kami, fokusnya adalah pertambangan itu hak kami yang kini tidak bisa kami kelola karena diblokir Direktorat Jenderal AHU,” ucap Yayan.
Terakhir, Yayan menyatakan, kini pihaknya mempertimbangankan untuk melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri. Tentunya pihak AHU sebagai terlapor.
”Kami sedang berunding dengan klien, untuk melaporkan pihak AHU ke Bareskrim Polri. Berdasarkan proses hukum, kami berhak atas lahan tambang tersebut,” tegasnya. (perdetik)


Tinggalkan Balasan