KOLAKA, Perdetiknews.com – Gelombang masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan tajam. Hingga Desember 2025, jumlah TKA di kawasan industri Pomalaa melonjak melonjak drastis hingga menyentuh angka 3.500 orang.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Israfil, Selasa (20/1/2026).
Dalam forum tersebut, Komisi III mencecar manajemen PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) untuk membuka data riil jumlah tenaga kerja asing, termasuk yang bekerja di bawah kontraktor dan mitra perusahaan.
General Manager PT IPIP, Saefuddin Muslimin, akhirnya mengakui bahwa jumlah TKA jauh lebih besar dari angka yang selama ini beredar di publik. “Kalau di IPIP dan KNI saja jumlahnya 929 orang. Tapi kalau digabung dengan kontraktor dan mitra-mitranya, pendataan sementara kami itu sekitar 3.500-an,” ungkap Saefuddin menanggapi tekanan pimpinan Komisi III.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka, Saritomo, memaparkan data resmi pemerintah yang hampir senada. Berdasarkan catatan Disnakertrans, total TKA di lingkup PT IPIP dan mitranya mencapai 3.330 orang.
Berikut rincian persebaran TKA tersebut:
PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI): 1.036 orang
PT Huaxing Nikel Indonesia: 935 orang
PT IPIP: 660 orang
PT Hijau Bangun Bersama (HBB): 558 orang
PT IPIP Pelabuhan Kolaka (IPK): 141 orang
Lonjakan ini dinilai tidak wajar. Pasalnya, per Oktober 2025, jumlah TKA di lokasi yang sama tercatat hanya 1.581 orang. Artinya, hanya dalam kurun waktu dua bulan, terjadi penambahan lebih dari 1.700 tenaga kerja asing.
Peningkatan drastis ini memicu kekhawatiran mendalam di DPRD Kolaka. Komisi III menilai pengawasan terhadap TKA masih lemah dan berpotensi menggerus kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di daerah lingkar industri.

Pihak DPRD Kolaka menegaskan akan terus mengawali persoalan ini agar keberadaan investasi industri di Pomalaa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi penyerapan tenaga kerja daerah, bukan justru didominasi oleh pekerja asing. (perdetik)


Tinggalkan Balasan