KENDARI, Perdetiknews.com – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, memberikan catatan keras bagi jajarannya saat memimpin rapat evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (21/1/2026).
Didampingi Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, Siska secara khusus menyoroti kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dianggap belum maksimal memenuhi target pelayanan publik.
Dalam evaluasi tersebut, pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi indikator utama. Siska memberikan apresiasi kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Dinas Sosial yang berhasil menyentuh angka 100 persen. Namun, nada bicaranya meninggi saat membahas sektor pendidikan.
“Kenapa hanya beberapa OPD yang bisa mencapai 100 persen? Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Sosial bisa 100 persen, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru mencapai 94 persen. Apa kendalanya?” tegas Siska dengan nada bertanya.
Evaluasi ini digelar menjelang peringatan satu tahun kepemimpinan Siska-Sudirman yang jatuh pada 20 Februari 2026 mendatang. Siska menegaskan, masih ditemukan oknum pejabat dari tingkat Kepala Dinas hingga staf bawah yang bekerja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia merasa bahwa penilaian kinerja aparatur mutlak berdasarkan aturan pemerintah pusat dan standar nasional, bukan berdasarkan keinginan pimpinan daerah.
“Masih banyak yang belum sesuai dengan sistem penilaian kinerja yang berlaku. Saya ingatkan, kinerja aparatur harus dinilai berdasarkan aturan, bukan berdasarkan keinginan pimpinan daerah,” imbuhnya.
Meski memberikan teguran, Siska mengapresiasi upaya percepatan yang dilakukan Pemkot Kendari secara keseluruhan. Sebelumnya, Kota Kendari sempat terlempar ke peringkat keenam dalam penilaian kinerja daerah, namun kini berhasil melonjak drastis ke peringkat kedua.

Rapat evaluasi ini diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kinerja yang melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, hingga Camat se-Kota Kendari. Penandatanganan ini menjadi pakta integritas agar seluruh perangkat daerah mampu mencapai sisa target sebelum memasuki tahun kedua pemerintahan. (perdetik)


Tinggalkan Balasan