Jakarta – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak aparat penegak hukum tingkat pusat untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Proyek yang menjadi sorotan adalah Rekonstruksi Peningkatan Jalan Lakidende (2 Jalur) yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 34,72 miliar.
Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriansyah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera memanggil dan memeriksa para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe.
Pihaknya menuntut agar Kepala Dinas (IJ), Sekretaris Dinas (RH), serta para Kepala Bidang yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti bersalah.
“Jalan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dan pelayanan publik, kini justru menunjukkan kerusakan dini. Fakta ini menjadi sinyal kuat akan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Irvan dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Proyek yang dikerjakan oleh PT Segi Tiga Tambora (STT) ini dilaporkan mengalami keterlambatan progres hingga awal Januari 2026.
Namun, meski belum lama dikerjakan, kualitas aspal dan struktur jalan disebut sudah mengalami kerusakan. IMIK Jakarta menduga ada praktik pembangunan yang mengabaikan kualitas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Irvan mencurigai adanya pengurangan volume pekerjaan serta penggunaan material di bawah standar (BMS).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan lapangan yang membuka ruang terjadinya praktik korupsi secara sistematis dan masif. Menurutnya, proyek ini terkesan dipaksakan hanya untuk memenuhi target serapan anggaran tanpa menjamin azas manfaat bagi warga Konawe.
“Korupsi di sektor infrastruktur bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas dan aman. Publik wajar mencurigai adanya mafia infrastruktur di balik proyek ini karena minimnya transparansi terkait spesifikasi teknis dan hasil uji mutu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, IMIK Jakarta mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit independen terhadap aliran dana proyek tersebut.
Mereka juga meminta seluruh dokumen proyek dibuka secara transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat.
“Kami menegaskan, diam terhadap dugaan korupsi adalah bentuk pembiaran terhadap perampokan uang rakyat. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, gerakan mahasiswa akan terus menyuarakan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Selamatkan uang rakyat Konawe!” pungkas Irvan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Perdetiknewscom belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Konawe maupun kontraktor pelaksana terkait tudingan tersebut. (red)


Tinggalkan Balasan