SURABAYA, – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp 75 miliar mulai memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/12/2025).
Hermanto Oerip, terdakwa dalam perkara ini, duduk di kursi pesakitan ruang Kartika PN Surabaya untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Modus Foto Kesuksesan dan Perusahaan Fiktif Dalam dakwaannya, JPU Esti Dilla Rahmawati mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara terdakwa dengan korban, Soewondo Basoeki, saat melakukan perjalanan wisata ke Eropa. Hermanto kemudian mengenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo di sebuah restoran di Surabaya.
Untuk meyakinkan korban, mereka menunjukkan berbagai dokumen dan dokumentasi foto yang mengklaim kesuksesan pengelolaan tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Korban yang terbujuk kemudian sepakat mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) dan menyetorkan modal awal.
Namun, fakta persidangan mengungkap kejanggalan besar. PT MMM ternyata tidak pernah terdaftar maupun disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham. Selain itu, kerja sama tambang yang dijanjikan di Kabaena melalui PT Rockstone Mining Indonesia disebut fiktif karena tidak pernah ada aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Aliran Dana ke Keluarga dan Sopir Bukannya digunakan untuk operasional tambang, dana investasi sebesar Rp 75 miliar yang disetorkan korban justru dialihkan. Jaksa memaparkan bahwa uang tersebut ditarik secara bertahap menggunakan 153 lembar cek dengan total nilai Rp 44,9 miliar.
“Penarikan dilakukan oleh Hermanto, istrinya, anaknya, hingga sopir pribadinya,” ujar JPU Esti saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian total Rp 75 miliar tanpa pernah mendapatkan keuntungan sepeser pun.
Terdakwa Tidak Ditahan Meski nilai kerugiannya tergolong sangat besar, majelis hakim yang diketuai Nur Kholis memutuskan untuk tidak menahan Hermanto Oerip. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa.

Sebagai gantinya, terdakwa telah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 250 juta yang dititipkan di kepaniteraan PN Surabaya. Atas perbuatannya, Hermanto didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026 mendatang. (red)


Tinggalkan Balasan