Kriminal

Pelanggaran PKKPRL di Sultra, Tiga Perusahaan Ditindak, PT DMS Dikecam Mahasiswa di Jakarta

94
×

Pelanggaran PKKPRL di Sultra, Tiga Perusahaan Ditindak, PT DMS Dikecam Mahasiswa di Jakarta

Sebarkan artikel ini

KENDARI, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh tiga perusahaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penindakan ini dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan perizinan, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penindakan ini dilakukan oleh tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa penghentian sementara ini adalah respons atas hasil pengawasan lapangan dan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Upaya ini adalah bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia,” ujar Ipunk saat memimpin penindakan di salah satu lokasi pada Rabu (19/11).

Aksi penghentian sementara dimulai pada Senin (17/11) di Kabupaten Konawe Selatan. Dua perusahaan, yakni PT TMN (seluas 3,7 hektar) dan PT GBU (seluas 0,7 hektar), dihentikan kegiatannya karena tidak memiliki dokumen PKKPRL yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha pemanfaatan ruang laut.

Dua hari kemudian, giliran Kabupaten Konawe Utara yang menjadi sasaran penindakan. KKP menghentikan aktivitas PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang memanfaatkan ruang laut seluas 5,9 hektar. Selain tidak memiliki PKKPRL, PT DMS juga diduga melakukan pelanggaran terkait izin reklamasi.

Menurut Ipunk, kewajiban memiliki PKKPRL dan izin reklamasi ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bersamaan dengan penindakan KKP, PT DMS juga menuai protes keras dari kalangan mahasiswa di ibukota. Pada Rabu (29/10/2025), ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menggelar demonstrasi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

Aksi tersebut mendesak penegakan hukum terhadap dugaan perusakan ekosistem hutan mangrove akibat pembangunan jetty (dermaga) yang diduga dilakukan oleh PT DMS di kawasan pesisir Pantai Lasolo, Konawe Utara.

Ketua Umum GMII, Edrian Saputra, dalam orasinya menyebut pembangunan oleh PT DMS sebagai pemicu utama rusaknya ekosistem mangrove di Lasolo. Ia menekankan bahwa mangrove adalah aset alam vital sebagai benteng abrasi dan rumah biota laut, yang harus dilindungi.

“Kami menuntut KLHK untuk segera turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT DMS jika terbukti melakukan pelanggaran. Pembangunan boleh dilakukan, tetapi tidak dengan mengorbankan lingkungan,” tegas Edrian.

Mahasiswa menilai kerusakan mangrove sebagai bentuk kejahatan ekologis dan melayangkan kritik keras atas kelalaian pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri di area konservasi.

Menanggapi pelanggaran ini, KKP memastikan akan menindaklanjuti penghentian sementara dengan pemeriksaan secara mendalam.

“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk, seraya mengingatkan imbauan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono agar pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan demi menjaga harmonisasi usaha dan kelestarian ekosistem.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KLHK terkait tuntutan yang disampaikan oleh GMII. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!