JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, berfokus pada penguatan tata kelola serta pencegahan penyalahgunaan rekening, khususnya pada status rekening yang tidak aktif dan dormant (tidur).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan memastikan bank melakukan pengelolaan rekening dengan tata kelola yang baik.
“Bank perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening,” ujar Dian (19/11).
POJK ini secara rinci mengatur kewajiban bank dalam penatausahaan rekening nasabah. Bank diwajibkan memiliki:
-
Kebijakan dan Prosedur Penatausahaan: Mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah terkait status rekening, serta pengaturan pembebanan biaya administrasi dan bunga.
-
Sistem Flagging dan Fitur Pengaktifan: Bank harus memiliki sistem yang dapat menandai (flagging) status rekening (aktif, tidak aktif, atau dormant) dan menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal digital dan fisik.
-
Pelindungan Data dan Manajemen Risiko: Wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen, serta menjalankan strategi anti-fraud dan manajemen risiko secara ketat, termasuk penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Melalui POJK ini, OJK juga menegaskan adanya keseimbangan antara hak nasabah dan bank. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, dan beritikad baik. Sementara itu, bank harus menampilkan status rekening nasabah dalam kanal komunikasi digital maupun fisik. Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi potensi risiko operasional dan meningkatkan integritas sistem perbankan nasional. (red)










