KOLAKA UTARA, – Sebuah polemik besar mewarnai tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Secara mengejutkan, nama PT. Anugerah Bukit Besar (ABB) muncul dan tercatat dalam sistem MODI Kementerian ESDM dengan status Operasi Produksi (OP).
Padahal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT ABB diklaim tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Pemkab Kolut) sejak daerah itu berdiri.
“Ini bukan keajaiban, tapi rekayasa sistematis. IUP atas nama perusahaan tersebut tidak pernah diterbitkan Pemkab Kolaka Utara, tiba-tiba muncul dan sah tercatat di sistem nasional,” tegas Andio, seorang Aktivis Tambang Kolaka Utara, Kamis (13/11).
Menurut Andio, kemunculan mendadak ini merupakan tamparan keras terhadap integritas hukum. Ia menduga praktik ini terjadi akibat adanya persekongkolan yang melibatkan oknum birokrat, mafia hukum, dan pengusaha hitam yang bermain di balik layar.
“Ini bukan kesalahan administratif, ini kejahatan hukum yang direncanakan dengan rapi. Blok IUP SULTRA UPDATE per tanggal 20 Agustus 2017 saja, IUP PT. ABB tidak pernah muncul dan terdata,” ujarnya.
Andio memaparkan beberapa temuan yang menguatkan dugaan adanya rekayasa sistematis dalam legalisasi IUP PT ABB. Ia menyebutkan, IUP fiktif diduga diterbitkan dengan tanggal mundur (backdate), seolah-olah berasal dari tahun 2009–2013.
Selain itu, menurut Andio, terdapat dugaan pencabutan palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggunakan dokumen yang diklaim tidak pernah ada. Yang lebih janggal, amar putusan PTUN dinilai kontroversial karena justru menambah koordinat dan luasan IUP, hal yang secara hukum tidak dimungkinkan dilakukan oleh pengadilan. Dugaan rekayasa ini diperkuat fakta bahwa nama PT. Anugerah Bukit Besar tidak pernah tercatat dalam buku besar IUP yang dimiliki oleh Pemda Kolaka Utara.
Andio menilai, hal tersebut membuktikan adanya permainan kotor yang diatur oleh tangan-tangan kuat dari balik meja. Ia berpandangan, kasus ini adalah bukti nyata bahwa black market of justice (pasar gelap keadilan) masih hidup dan beroperasi di sektor pertambangan.
Terkait temuan tersebut, Andio dan rekan-rekan aktivis menuntut beberapa langkah hukum mendesak.
Tuntutan tersebut antara lain adalah meminta Kapolres Kolaka Utara segera menyelidiki asal-usul penerbitan IUP PT. Anugerah Bukit Besar, mendesak Kementerian ESDM dan KPK untuk turun tangan, melakukan audit data menyeluruh, dan memeriksa keterlibatan oknum pejabat, serta menuntut penghapusan izin fiktif dari sistem MODI dan penindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
“Kami tidak akan diam. Kami akan lawan sampai izin palsu ini dibatalkan. Kalau hukum tunduk pada mafia, Kolaka Utara akan hancur,” tutup Andio.
ukum tunduk pada mafia, Kolaka Utara akan hancur,” tutup Andio.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PT. Anugerah Bukit Besar (ABB) terkait dugaan IUP fiktif yang terdaftar di sistem MODI Kementerian ESDM. (red)










