DaerahMetropolisPeristiwa

Dump Truck PT TRK Tabrak Karyawan Kontraktor, Korban Terbaring Luka Berat

29
×

Dump Truck PT TRK Tabrak Karyawan Kontraktor, Korban Terbaring Luka Berat

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan tambang, PT TRK

Kolaka, Sulawesi Tenggara – Kasus kecelakaan lalu lintas di Kolaka yang melibatkan dump truck milik PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) kini memicu sorotan tajam. Perusahaan tambang tersebut dituding mengabaikan pertanggungjawaban setelah salah satu truknya diduga melindas seorang pengendara motor, Akbar (25), hingga mengalami luka berat pada 9 November 2025 lalu.

Ironisnya, hingga berita ini ditulis—lima hari pasca kejadian—Akbar, yang merupakan karyawan PT. Leighton (kontraktor PT. Vale), masih terbaring dengan luka serius. Sementara itu, PT. TRK, pemilik truk berplat DT 002 TRK, memilih bungkam.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, menyampaikan kegeraman atas sikap perusahaan yang ia nilai sebagai apatisme korporasi.

“Ini tidak benar, PT. TRK jangan apatis begitu karena ini menyangkut hidup orang,” ujar Hendro, Sabtu (15/11/2025).

Hendro menekankan bahwa korban tidak hanya menderita luka fisik. Sebagai karyawan, Akbar harus absen kerja selama lima hari. “Tentu ini adalah sebuah kerugian yang mesti ditanggung oleh PT. TRK,” tegas aktivis tersebut, menggarisbawahi dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Insiden ini terjadi di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, sebuah area yang menjadi jalur lalu lintas padat kendaraan tambang.

Ampuh Sultra mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sekadar kecelakaan biasa. Mereka menuntut dua langkah strategis dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum:

Polres Kolaka diminta segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. TRK beserta pengemudi truk terkait. Tuntutan ini mengarah pada penegakan hukum pidana atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka parah.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kolaka diwajibkan turun ke lapangan. Langkah ini bertujuan untuk menginvestigasi secara menyeluruh penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh PT. TRK. Pihak Ampuh menduga K3 tidak dijalankan dengan baik, yang menjadi akar masalah kecelakaan tersebut.

“Hal yang seperti ini tidak bisa dibiarkan. Polres Kolaka dan Disnaker wajib turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan dan penindakan,” tutup Hendro, menekankan perlunya akuntabilitas perusahaan tambang di wilayah Kolaka.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Polres Kolaka mengenai progres pemanggilan terhadap manajemen PT. TRK. Kasus ini menjadi sorotan baru tentang kepatuhan dan tanggung jawab sosial perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!