KENDARI, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) secara resmi mengeluarkan Siaran Pers atau Hak Jawab untuk menanggapi pemberitaan media mengenai insiden pascawawancara Gubernur Sultra dengan sejumlah jurnalis pada Selasa (21/10/2025).
Pemprov membantah keras adanya upaya penghalangan kerja wartawan, dan menegaskan bahwa staf pengawalan hanya menjalankan tugas mengamankan narasumber yang telah menyatakan selesai.
Siaran Pers tertanggal Rabu (22/10/2025) yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sultra tersebut menjelaskan secara kronologis dinamika yang terjadi di Aula Bahteramas Kantor Gubernur.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Andi Syahrir, menyatakan bahwa Pemprov Sultra menghargai kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan menjunjung tinggi kode etik.
Namun, insiden terjadi ketika wawancara dianggap telah melampaui batas waktu dan topik.
Menurut kronologi yang disampaikan Pemprov Sultra, proses wawancara yang berlangsung setelah acara “Akad Massal KUR 800.000 Debitur…” berjalan lancar dan telah dinyatakan selesai berdasarkan tema acara yang dibahas.
“Lalu salah seorang jurnalis bertanya kepada Gubernur tentang hal lain terkait pengangkatan pejabat yang diberitakan pernah bermasalah hukum,” bunyi salah satu poin dalam Siaran Pers tersebut.
Menanggapi pertanyaan di luar topik tersebut, Gubernur disebut hanya membalasnya dengan senyuman dan tidak memberikan komentar.
Selanjutnya, Gubernur melangkah pergi sebagai sinyal bahwa beliau telah mencukupkan wawancaranya. Staf pengawalan pun turut mendampingi.
Pemprov kemudian menyoroti tindakan jurnalis yang bersangkutan. “Jurnalis yang bersangkutan masih berusaha meminta tanggapan Gubernur sehingga berupaya untuk mendekati dan merangsek… sehingga terhalang oleh tubuh para staf pengawalan,” jelas Siaran Pers tersebut.
Berdasarkan kronologi tersebut, Pemprov Sultra menegaskan bahwa tidak ada upaya sedikit pun untuk menghalang-halangi kerja wartawan atau tindakan yang mengarah pada kekerasan.
“Staf pengawalan hanya mencegah pemandangan yang tidak elok atas upaya ‘mendekati dan merangsek’ yang dilakukan oleh jurnalis, saat narasumber (dalam hal ini Gubernur) tidak berkenan lagi memberikan tanggapan,” tegas Pemprov Sultra.
Siaran Pers ini sekaligus menjadi Hak Jawab Pemprov Sultra untuk mewujudkan iklim jurnalisme yang sehat dan berimbang.
Pemprov pun mendorong terwujudnya relasi antara jurnalis dan narasumber yang dilandasi dengan rasa saling menghormati dan menghargai. (red)










