Kendari – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan menangkap dua pelaku di Jalan Tunggala, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 18.30 Wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial GA (20), warga Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, dan RI (19), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial DI (25), seorang petugas keamanan rumah sakit.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (8/4), sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, DI baru saja memarkir sepeda motor Honda CRF warna putih paduan hitam dengan nomor polisi DT 2657 XA di area parkir dekat rumahnya dalam kondisi terkunci setang.
“Keesokan harinya, saat korban hendak berangkat kerja, kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir,” ungkap Welliwanto, Sabtu (11/4).
Akibat kejadian tersebut, DI mengalami kerugian sekitar Rp36,7 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Kemaraya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Dalam operasi tersebut, aparat turut menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik DI.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku GA mengakui melakukan pencurian bersama rekannya RI dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Sementara RI bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
“Setelah berhasil mengambil motor, pelaku menyimpan kendaraan tersebut di rumah rekannya di wilayah Wuawua,” jelasnya.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga sempat menjadikan motor hasil curian sebagai jaminan untuk menyewa mobil di sebuah tempat rental. Welliwanto menyebut motif pelaku melakukan pencurian adalah mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, GA mengaku pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Morosi, Kabupaten Konawe, bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.(kendari.info)


Tinggalkan Balasan