BUTON – Aksi kekerasan jalanan kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Kepolisian Resor (Polres) Buton bergerak cepat mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam penganiayaan maut terhadap seorang pria di Jalan Poros Pasarwajo, Desa Banabungi, Selasa (7/4) dini hari.
Insiden berdarah ini bermula dari perselisihan sepele di depan Kantor Desa Banabungi sekira pukul 01.00 WITA. Berdasarkan keterangan kepolisian, keributan dipicu oleh aksi penendangan sepeda motor milik salah satu terduga pelaku oleh orang tak dikenal, yang kemudian menyulut perkelahian hebat.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengungkapkan bahwa dalam pertikaian tersebut, korban mengalami serangan bertubi-tubi. Terduga pelaku berinisial R melakukan pemukulan, disusul oleh tindakan brutal LLSP yang menikam perut kanan korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Badik yang digunakan terduga pelaku LLSP kemudian diberikan kepada seseorang berinisial BHR untuk dihilangkan jejaknya,” ujar AKP Sunarton, Selasa (7/4).
Pasca-penikaman, korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan masuk ke sebuah lorong setapak di sekitar lokasi kejadian. Namun, akibat pendarahan hebat, korban tersungkur hingga ditemukan oleh warga setempat. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pasarwajo dan mendapatkan penanganan darurat, nyawa korban tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.57 WITA.
Pihak Reskrim Polres Buton yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan pengejaran. Hanya dalam hitungan jam, tujuh pemuda yang berada di lokasi saat kejadian berhasil diringkus. Setelah melalui proses interogasi intensif, penyidik menetapkan R dan LLSP sebagai tersangka utama.
“Lima orang lainnya yang kami amankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam,” tambah Sunarton.
Saat ini, kepolisian masih mendalami pasal-pasal yang akan disangkakan kepada kedua tersangka, sementara barang bukti dan keterangan saksi-saksi terus dikumpulkan. Tragedi ini menjadi catatan kelam keamanan di wilayah hukum Pasarwajo, mengingat lokasi kejadian hanya berjarak 6,7 kilometer atau sekitar 12 menit berkendara dari Markas Polres Buton. (red)



Tinggalkan Balasan