Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan perkembangan terbaru mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 150 perusahaan nikel yang mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi pada tahun 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan total sementara dari perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Mungkin di atas 150 (total RKAB perusahaan nikel yang disetujui),” ujar Tri kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan data Ditjen Minerba, kuota produksi manufaktur nikel yang disetujui untuk periode 2026 berada pada rentang 260 juta hingga 270 juta ton. Angka ini tercatat mengalami penurunan cukup tajam jika dibandingkan dengan target produksi pada RKAB tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa bagi perusahaan yang izinnya masih dalam proses, pemerintah memberikan “napas buatan” melalui kebijakan relaksasi.
Menariknya, Tri sempat menyinggung soal status RKAB milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam. Ia menyebut beberapa tambang nikel milik emiten pelat merah tersebut memang belum mendapatkan persetujuan. Namun, ia enggan menjelajahi lokasi dan jumlah tambang yang dimaksud.
Untuk menjaga kestabilan produksi nasional, Kementerian ESDM memperbolehkan perusahaan melakukan penambangan maksimal 25% dari rencana produksi 2026 yang tertua dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian terbaru belum disetujui.
“Ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026,” tegasnya Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025.

Namun, tidak semua perusahaan bisa menikmati fasilitas “nambang duluan” ini. Ada empat syarat ketat yang harus dipenuhi:
Telah menyetujui RKAB 3 tahun (periode 2024-2026 atau 2025-2027).
Sudah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 namun belum disetujui.
Telah menempatkan jaminan reklamasi tahun 2025.
Memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi yang wilayahnya berada di kawasan hutan.
Pemerintah menargetkan seluruh proses penerbitan RKAB 2026 rampung sebelum masa relaksasi berakhir pada tanggal 31 Maret mendatang agar operasional pertambangan nasional tidak terganggu. (red)




Tinggalkan Balasan