JAKARTA, — Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Taman Pemuda dan Mahasiswa Tolaki (TAMALAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Aksi ini menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya salah satu pemuda asal Kabupaten Konawe, Muh. Rijal (19), di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kematian Muh. Rijal pada Kamis (7/8) lalu diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sekuriti PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Insiden tragis tersebut terjadi di kawasan perusahaan tambang yang berada di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali. Dalam peristiwa tersebut, selain Muh. Rijal yang meninggal, beberapa pemuda lainnya juga menjadi korban.
Koordinator Lapangan TAMALAKI Sultra, Ujang Hermawan, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tersebut adalah pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius. Ia menyebutkan, para pelaku yang diduga terlibat berinisial G, seorang oknum anggota Polda Sulteng, serta J, S, dan R yang merupakan oknum sekuriti.
“Tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan kematian saudara kami Muh. Rijal adalah pukulan keras bagi kami. Terlebih, almarhum dianiaya dengan cara yang tidak manusiawi, bahkan dalam keadaan tangan terborgol. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran HAM yang tergolong Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa,” tegas Ujang.
Menurut Ujang, kejadian ini mencerminkan buruknya sistem pengawasan dan prosedur operasional keamanan di kawasan industri tersebut. Oleh karena itu, massa TAMALAKI Sultra mengajukan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak-pihak terkait:
- Mendesak PT IMIP untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan penganiayaan sadis oleh oknum sekuriti PLTU Labota, yang merupakan bagian dari perusahaan, hingga menyebabkan kematian Muh. Rijal.
- Mendesak pimpinan PT IMIP untuk mencopot Direktur PT Morowali Security Service (MSS) karena dinilai lalai dalam menerapkan SOP yang benar kepada anggotanya.
- Mendesak Polda Sulteng untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan, termasuk oknum yang berasal dari aparat kepolisian, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.
- Menuntut Kapolri untuk mencopot Kapolda Sulteng dari jabatannya apabila para pelaku tidak ditangkap dan diadili dalam waktu 1×24 jam.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian ini ditutup dengan pernyataan Ujang bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku diadili. (red)